LAMPUNG SEGALOW (11/4) – Tiga pelaku penganiayaan di Pontianak, FZ, TP, dan , mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, mereka mengaku menjadi korban bully dari warganet di media sosial.
Para tersangka juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dan teror dari warganet. Padahal menurut mereka, penganiayaan yang dilakukan kepada korban cukup ringan.
“Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet,” jelasnya.
Mereka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum.
Kepada polisi, para tersangka mengaku telah menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, , dan melempar menggunakan sandal.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum pihak rumah sakit.
(LS/RF)
677 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses