Barang Ilegal Dimusnahkan

Barang Ilegal Dimusnahkan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sebanyak 3,5 juta rokok, 288 bal pakaian bekas, dan 34 roll tekstil berupa karpet ilegal dari Kementerian Perdagangan dimusnahkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jum’at (10/8).

Barang tersebut yang tidak memiliki perijinan impor merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandarlampung.

Baca Juga:   Dandim 0410/KBL Letkol ARM Wahyu Jatmiko Beri Penghormatan Terakhir Pada Alm Serda Supransida Babinsa Koramil 410-02/TBS

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengatakan, barang tersebut menjadi barang sitaan milik negara.

“Total nilainya sebesar Rp 1,294 Milyar,” katanya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Fortune Auctionindo Abadi, Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Jumat (10/8).

Ia menambahkan, pemusnahan tahun ini paling banyak adalah rokok ilegal sebayak 3,5 juta barang, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:   Kota Bandar Lampung Pecahkan Rekor MURI Melukis Mural Dengan Jumlah Peserta Terbanyak

“Selain 288 bal pakaian bekas dan 34 roll tekstil dengan kerugian sebesar Rp203,7 juta kita juga memusnahkan 1.100 unit mainan anak-anak berupa pokemon atau military toys yang tidak memiliki perijinan impor,” terangnya. (adm/rf)

 599 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan