DPP Golkar Tunjuk Dendi-Yusak Berpasangan di Pilkada Pesawaran Yusak : Sudah Jangan Ditutupi Lagi

DPP Golkar Tunjuk Dendi-Yusak Berpasangan di Pilkada Pesawaran  Yusak : Sudah Jangan Ditutupi Lagi

PESAWARAN, LAMPUNG SEGALOW (4/6)-  Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah menunjuk Petahana Dendi Ramadhona, untuk berpasangan dengan Ketua DPD II Golkar Pesawaran Yuzak, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran tahun 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat tugas yang yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020, Nomor B-132/GOLKAR/III/2020, isi surat point kedua DPP Partai Golkar menetapkan sementara Dendi Ramadhona Sebagai Calon Kepala Daerah berpasangan dengan Yuzak Sebagai Calon Wakil Kepala Daerah Pesawaran.

Baca Juga:   Antrian Panjang Truk Sampah

Menanggapi surat tugas yang telah beredar luas dimedia sosial LO Dendi, Nurwi mengaku belum mengetahui isi detail surat tugas itu.

“Memang benar Pak Dendi sudah menerima surat tugas dari Partai Golkar, tapi saya tidak tau isi surat tugas tersebut bahwa Dendi berpasangan dengan Yuzak, bahkan nomor surat tugas itu saya belum mengetahuinya,” jelas Nurwi.

Lanjut Nurwi, saat ini Dendi Ramadhona tengah fokus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik lain. “Pada prinsipnya Dendi siap dipasangkan dengan siapapun berdasarkan hasil keputusan partai koalisi,” ungkapnya.

Baca Juga:   Simfoni PPA Bandarlampung

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Pesawaran Yuzak, membenarkan bahwa surat tugas DPP Partai Golkar menunjuk dirinya berpasangan dengan Petahana Dendi Ramadhona.

“Jika itu sudah keputusan partai, saya siap dipasangkan dengan siapapun termasuk dengan pak Dendi, dan itu juga tergantung dari hati pak Dendi mau berpasangan dengan saya atau tidak,” ujar Yuzak.

Lajutnya, surat tugas itu sudah dikeluarkan pada tanggal 20 Maret lalu, dan publik sudah banyak yang tau jadi tidak perlu ditutupi lagi.

Baca Juga:   Dinkes Bandarlampung Berikan Atensi Khusus Kecamatan Panjang

“Karena jelas dalam surat tugas tersebut untuk menjalin komunikasi dan membangun koalisi, sehingga dapat memenuhi dan memantapkan syarat perncalonan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dan biarkan publik yang menilai” tegasnya.(ve/RF)

 914 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan