FPPKL Gugat Taman Budaya Lampung

FPPKL Gugat Taman Budaya Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) menggugat malfungsi Birokasi Kebudayaan Lampung yang diduga akibat adanya komersial atau pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Taman Budaya Lampung (TBL) terhadap pelaku seni di Lampung dalam hal penggunaan fasilitas gedung pertunjukan. Rabu (1/12).

Saat ditemui disela-sela aksi demonstrasinya, Ketua FPPKL, Alexander GB menyampaikan bahwa kedatangan dirinya beserta rekan-reka disambut baik oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Pak Kadis menyambut baik teman-teman karena memang selama ini tidak ada ruang terbuka untuk membangun ruang dialog bersama Dinas Kependidikan dan Pak Kadis juga mengupayakan tuntutan kami dan berjanji akan memfasilitasinya sehingga kesenian di Lampung akan lebih keren lagi,” kata dia.

Dalam pertemuan singkat tadi, Pak Kadis sudah berjanji bagi pelaku seni digratiskan dan kalau ada masalah bisa langsung hubungi Pak Kadis Langsung.

Baca Juga:   SEORANG WANITA PARUH BAYA CURI UANG DAN PERHIASAN DI ACARA PERNIKAHAN

“Janji ini secepatnya akan direalisasikan. Kalau untuk pentas gratis, pertunjukan besok sudah gratis. Ini hanya untuk konteks pertunjukan seni yang digratiskan,” ucap dia.

Selain itu, FPPKL juga menuntut agar mahasiswa seni mendapat perhatian lebih dari pemerintah baik itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sarana dan prasarana fasilitas.

“Kita memperjuangkan agar teman-teman mahasiswa itu difasilitasi, dibina, dengan difasilitasi sebaik mungkin sehingga kualitas pertunjukan mereka bisa menjadi lebih baik dan meriah di masa yang akan datang,” harap dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Republik Indonesia telah melakukan langkah-langkah tepat dan strategis bagi kebudayaan daerah & nasional, melalui UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017, yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun, melihat banyaknya ketidakjelasan pengelolaan program & anggaran di ranah kebudayaan di Lampung, kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung & Taman Budaya Lampung (TBL) tidak mengindahkan aturan tersebut.

Baca Juga:   LBH Gugat Pemkot Bandarlampung

Hal ini yang kemudian menjadi sorotan bagi FPPKL (Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung). FPPKL merupakan forum yang berisikan para pegiat seni maupun pemerhati seni di Lampung yang salah satu fungsinya adalah mengadvokasi serta memperjuangkan agar pengelolaan anggaran dan program budaya lebih jelas, lebih transparan, dan lebih berpihak pada kemaslahatan pelaku seni (masyarakat) seluas-luasnya.

Baca Juga:   Demi Hasil yang Sempurna, Berikut 5 Cara Menyetrika Kemeja

Dari pantauan Lampung Segalow di lapangan, ratusan pelaku seni yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Lampung melakukan demonstrasi di depan kantor Disdikbud Provinsi Lampung. Mereka (FPPKL) dalam orasinya menyampaikan berbagai macam tuntutan yakni
Pertama, penghapusan retribusi sewa fasilitas gedung pertunjukan di TBL bagi seluruh pelaku seni di Lampung.
Kedua, transparansi seluruh anggaran seni-budaya yang ada di TBL & Disdikbud.
Ketiga, Setiap tahunnya TBL & Disdikbud harus mengadakan program hibah/fasilitasi/kompetitif untuk lembaga/komunitas/seniman yang aktif di Lampung.
Dan Keempat, pemerintah daerah harus mengupayakan alokasi dana CSR bagi kegiatan seni-budaya yang dilakukan komunitas seni/seniman di Lampung. (Din/AA)

 1,017 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan