BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN menyerahkan petikan SK walikota Bandarlampung tentang pengangkatan PPPK formasi tahun 2020 di gedung parkir Pemkot Bandarlampung, Selasa (16/2/2021).
Usai melaksanakan kegiatan tersebut walikota Herman HN mengatakan bahwa pengangkatan PPPK ini setara dengan pegawai negeri sipil.
” PPPK merupakan tingkat nasional yang sama dengan pegawai negeri bagaimana dia melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masyarakat harus optimis karena dalam pengangkatan menjadi PPPK ini hanya sebuah istilah yang notabene semuanya disama kan dengan pegwai negeri.
” Saya yakin ini hanya istilah saja, kan ada NIK nya tadi. Jadi masyarakat tidak boleh pesimis tapi harus optimis karena untuk masalah gaji juga disamakan dengan pegawai negeri sesuai dengan jenjang pendidikanya,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Herman HN berharap semua pegawai pemerintah kota Bandarlampung dapat bekerja dengan baik.
” Agar kota Bandarlampung ini lebih maju lagi, lebih baik lagi dan dikenal dalam tingkat nasional. Dan untuk apa yang kita laksanakan saat ini bisa menjadi contoh nasional,” harapnya. (Din/RF)
Related Posts
Walikota Eva Dwiana Lakukan Kuker Pertama ke Mako Brigif 4 Mar/BS
Gubernur Arinal Dampingi Kunjungan kerja 2 Menteri di Kabupaten Tanggamus
Sebanyak 32.500 Vaksin Akan Didistribusikan ke Lansia dan Pelayanan Publik
Resmikan Kampung Tangguh, Eva Dwiana Minta Kerjasama Dari Masyarakat
Badan Litbang Kemendagri Optimalkan SPBE dan Tingkatkan Layanan Publik
No Responses