Oknum PLN Fitnah Pelanggan

Oknum PLN Fitnah Pelanggan

Petugas Laboratorium Saat Proses Tera Ulang

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dinan, warga Jalan Mataram, Enggal, Bandarlampung, mendatangi Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjung Karang. Kedatangannya ke Kantor PLN untuk menanyakan perihal KWH yang dibawa oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Jum’at kemarin (26/10).

Meteran yang diambil dengan arogansi itu rencana akan ditera ulang agar mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pencurian listrik. Meskipun itu, Dinan enggan menandatangani berita acara tersebut.

“Saya tidak mau menandatangani itu, karena saya lihat mereka arogansi memutus listrik rumah saya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” tegasnya, Sabtu kemarin (27/10).

Baca Juga:   DINSOS KLARIFIKASI TIDAK ADA PENGANIAYAAN ANAK PONPES PITRI AZIZAH ISYKARIM

Saat ia mengunjungi PLN Cabang Lampung, dirinya bertemu petugas tera yang bernama Basril. Awalnya kata Dinan, meteran miliknya tidak akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Mereka sempat tidak mau memeriksa meteran saya, karena temuan visual sudah jelas berlubang, dan saya keberatan akan itu karena tidak terbuka kepada pelanggan. Saya kan pengen tahu apakah saya benar kerja KWH saya lakukan pelanggaran atau merugikan negara seperti yang petugas P2TL tuduhkan kepada saya,” jelasnya.

Baca Juga:   Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Berduka, Plt Kadis Meninggal Dunia

Ia menambahkan, hingga akhirnya KWH-nya tersebut dilakukan pemeriksaan dalam keadaan masih tersegel sejak Tahun 1998. Kurang lebih selama 30 menit, usai dilakukan pemeriksaan petugas laboratorium menyimpulkan bahwa KWH tersebut normal.

“Petugas teranya sendiri menyimpulkan bahwa KWH-nya berkerja normal dan wajar. Jadi saya bingung, saya merugikan negara seperti yang dituduhkan petugas P2TL dari mana?” tanyanya.

Petugas Laboratorium Saat Menyimpulkan Hasil Tera Ulang

Diketahui, petugas P2TL dari PLN Cabang Tanjung Karang, Bandarlampung yang diketahui bernama Ari Setiawan (PLN) dan Siswanto (Rekanan PLN sebagai pelaksana lapangan) telah memutuskan listrik rumah yang berada di Jalan Mataram, Enggal, Bandarlampung.

Baca Juga:   ERICK THOHIR HADIRI ACARA HALAL BIHALAL DPP APINDO LAMPUNG

Dari pemutusan itu, Dinan selaku anak dari pemilik rumah merasa dirugikan oleh sikap arogansi petugas P2TL. Bahkan, dirinya enggan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan (BAHP).

“Saya merasa dirugikan sebagai pelanggan terhadap sikap petugas P2TL kemarin, jadi saya tidak menandatangani BAHP mereka walau mereka terus memaksa dan membawa KWH meter ke kantor PLN,” ungkapnya kemarin.(adm/rf)

 953 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan