BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Rehana yang hadir dalam hearing di Komisi V, Kantor DPRD Provinsi Lampung, menilai pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku tak tegas dalam melakuan Memorandum of Understanding (MoU) di setiap rumah sakit.
Hal itu diungkapkannya melihat fenomena di rumah sakit seperti pengusiran pasien hingga tidak menerima BPJS dan lainnya.
“BPJS harus tegas saat melakukan MoU dengan rumah sakit. Jadi tidak akan terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya, Senin (17/9).
Tegas maksud Rehana adalah, bagi setiap rumah sakit yang telah melakukan MoU kepada BPJS diharuskan agar semua dokter yang ada di rumah sakit tersebut dapat menerima BPJS sehingga tidak ada lagi penolakan pasien.
“Kalau tidak mau keluarkan saja dan jangan kerjasama dengan BPJS. Jadi tolong BPJS tegas, kalau memang mau kerja sama harus keras kalau tidak tolong di beri sanksi dokternya atau pilih mau kerja di rumah sakit ini atau tempat lain,” jelasnya. (adm/rf)
654 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses