Penertiban APK di Ruas Jalan

Penertiban APK di Ruas Jalan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (27/2)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan penertiban pencopotan secara paksa Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung, Rabu (27/2/19).

Penertiban dilakukan disepanjang jalan Emir M Noer, Tanjungkarang dan Cut Nyak Dien,  Tanjungkarang Pusat. Penertiban itu mampu mengumpulkan beberapa APK yang merupakan banner Calon Legislatif, baik Kota Bandarlampung maupun Provinsi dan DPR RI, serta beberapa banner calon Presiden.

Baca Juga:   DR Ery Setyanegara Merasa Keberatan Terkait Pemberitaan Dugaan Penipuan

Ketua Bawaslu, Candrawansyah mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu telah memberikan surat peringatan pada jajaran parti politik dan pemilu, serta telah berkordinasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena itu dilakukannya pencopot secara paksa.

“APK yang melanggar, menempel di pohon,  tiang listrik, di gedung pemerintahan seperti kantor sekolah dan lain-lain. Penertiban juga akan dilakukan pada APK yang berada pada zona yang tidak ditentukan.” ujar Candra.

Sebelumnya, Bawaslu mendata bahwa masih ada sekitar 1.200 alat peraga kampanye (APK) dan 85 baliho milik peserta Pemilu yang melanggar aturan.”Untuk yang baliho besar nantinya akan kita kordinasikan kepada Banpol PP, karena untuk mencopotnya kita juga terkendala pada peralatan.” terangnya.

Baca Juga:   OJK Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI Untuk Laporan Keuangan 2020

Ia melanjutkan, sejauh ini masih banyak yang melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye.

Sebelumnya, pihaknya telah menertibkan APK liar yang seperti milik Capres-Cawapres 01 telah sebanyak 493 titik dan 02 sebanyak 18 titik. Kemudian APK milik DPR 678 titik, DPRD provinsi 1.670 titik, DPRD Bandarlampung sebanyak 3.883 titik dan DPD 226 titik.

Baca Juga:   Impor Provinsi Lampung Alami Surplus

“APK yang sudah ditertibkan sebanyak 7.890 titik, sementara sisanya masih terus kita data sampai menuju hari tenang tiga hari sebelum 17 April mendatang,” pungkasnya. (din/rf)

 743 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan