Polsek TBU Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek TBU Amankan Pelaku Penganiayaan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Jajaran Polsek Teluk Betung Utara mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak, mereka adalah DI (33) dan RC (41), ke duanya diamankan oleh anggota di dua lokasi berbeda. Senin (17/1).

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (01/1) di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota dan dipicu kesalah pahaman.

Korban AF (14) yang merupakan pelajar mengatakan pada awalnya ketika ia bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di depan mushola pinggir jalan mereka di hampiri 4 orang laki-laki.

Baca Juga:   JADI PELAKU CURANMOR, OKNUM ANGGOTA POLRI RESMI DI PTDH

“Salah satu dari laki-laki itu mengatakan siapa tadi yang ngomong anjing? namun saya jawab ada apa dan tidak ada yang ngomong seperti itu. Kemudian mereka langsung memukul dengan tangan kosong,” kata dia.

Beruntung kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga warga melerai. Akibat dari kejadian ini, beberapa korban mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga:   Wali Murid Duga Oknum SMP KKN

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B.Wicaksono, SH. mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku ini setelah polsek menerima laporan lalu memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan beberapa barang bukti, serta hasil visum.

“Setelah menerima laporan, pelaku langsung kami amankan,” ujar dia.

Pada kesempatan ini, Kapolsek meminta salah satu orang pelaku (RH) yang belum berhasil ditangkap untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:   Warga Bandarlampung Antusias Serbu Pasar Murah

Atas kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana. (Din/AA)

 1,050 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan