BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW- Tempat destinasi wisata yang sedang viral di kota Bandarlampung yakni Lengkung Langit mulai di serbu oleh pengunjung dari berbagai macam daerah. Pengunjung membludak di saat weekend (Sabtu-Minggu). Disisi lain, pengelola wisata tidak menerapkan protokol kesehatan. Suasana di tempat wisata yang beralamatkan di Jalan Raya No 1, Pinang Jaya Kecamatan Kemiling, seperti sebelum terjadi pandemi covid-19, Senin (20/12/2020).
Ditempat wisata yang baru di resmikan pada tanggal 11 Desember 2020 disiplin wisatawan yang berkunjung pun masih rendah, ditambah lagi dengan pengelolah wisata yang tidak menerapkan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Memakai masker).
Dewi merupakan salah satu pengunjung dari daerah Teluk Betung menyayangkan pihak pengelola yang abai akan prtokol kesehatan.
“Padahal di masa pandemi ini protokol kesehatan harus di perkuat dengan menerapkan 3M, nah disini saya liat gak ada, semerawut,” katanya.
Ia mengaku kecewa, karena saat berkunjung ke lokasi wisata ini sangat sulit di jumpai tempat cuci tangan ataupun handsanitizer.
” Gak ada tempat cuci tangan, pengunjung pun bebas masuk tanpa di cek temogran, bahkan sanitazer pun sulit sekali ditemukan,” keluhnya.
Selain itu, pengunjung lainya Izal mengatakan tidak adanya ketegasan dari pihak pengelola bagi para wisatawan yang tidak disiplin.
” Tadi banyak sekali pengunjung yang lepas masker, tapi gak ada petugas yang menegur. Petugas juga gak menyiapkan masker, malah pengunjung yang gak bawa disuruh beli masker seharga Rp 5 ribu di loket,” ungkapnya.
Ia berharap kedepanya, ia mengingatkan pentingnya memperkuat penerapan protokol kesehatan.
“Kondisi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kluster baru, jika terus dibiarkan. Saya harap tim gugus tugas datang kesini pantau dan tertibkan atau mungkin setidaknya tim gugus tugas satu atau dua orang standby disini karena disini jauh dari pantauan ,” tuturnya.
Diketahui, sebelumya walikota atau ketua tim percepatan penanganan covid-19 Drs. Herman HN pernah mengingatkan pelaku usaha untuk senantiasa menerapkan 3 M dan apabila ada yang kedapatan tidak menerapkan hal tersebut maka akan diberikan sanksi yakni penutupan tempat usaha sementara. (Din/RF)
438 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Related Posts
KARNAVAL BUDAYA TOPENG DIGELAR, GUBERNUR ARINAL DORONG PEMBANGUNAN PARIWISATA DAN ANGKAT BUDAYA LAMPUNG
PESONA KEMILAU KRAKATAU SPARKLING NIGHT, PUNCAK GELARAN FESTIVAL KRAKATAU 2023 BERLANGSUNG MERIAH
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PUNYA TUGU PANCASILA, SIMBOL KEBERAGAMAN SUKU, ADAT, DAN BUDAYA
WALIKOTA EVA DWIANA RESMI TUTUP KEGIATAN BEGAWI DAN BANDARLAMPUNG EXPO 2023
MERIAHNYA PAWAI BUDAYA HUT KE 341 KOTA BANDARLAMPUNG
No Responses