1.740 Non-PNS Tulangbawang Terima 3 Bulan Gaji

Ilustrasi.

MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Pemkab Tulangbawang membayar tiga bulan (Januari, Februari, Maret) gaji 1.740 non-PNS, awal April mendatang. Mereka yang mendapat honor itu honorer, tenaga kontrak (TK), tenaga harian lepas (THL), dan cleaning service.

“Semua telah disiapkan, gaji seluruh tenaga kerja non-PNS akan segera disalurkan melalui rekening masing-masing tenaga kerja,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tulangbawang Rustam Effendi, Minggu (25/3/2018).

Rustam membenarkan jka ada keterlambatan dalam proses pembayaran gaji seluruh tenaga kerja non PNS itu disebabkanadanya perubahan dan perbaikan sistem dalam penyaluran gaji para tenaga kerja non PNS.

Tahun ini, selain pembayaran uang gaji tersebut dibayarkan dengan sistem Non-tunai juga harus melalui verifikasi pemberkasan administrasi keuangan di pemerintah pusat.

Jadi, masing-masing tenaga kerja non-PNS harus melaporkan rekening bank kepada bendahara untuk didaftarkan baru bisa dilakukan transfer. Selain itu, terkadang keterlambatan juga disebabkan adanya beberapa tenaga kerja non-PNS yang belum memiliki atau belum mendaftarkan rekening bank miliknya otomatis itu akan berdampak terhadap lainnya karena penerapan sistem  transfer dilakukan secara langsung terhadap seluruh penerima gaji.

Adanya prosedur pendataan ulang terhadap seluruh tenaga kerja di ruang lingkup pemkab lantaran akan diperbaharui masing-masing SK yang bersangkutan.

Satu aturan yang harus digunakan yakni setiap pembayaran uang gaji dibarenggi dengan terbitnya SK setiap tahun (diperbaharui). Sehingga verifikasinya memakan waktu.

Mulai dari satker, tempat bekerja, kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan, disambungkan ke asisten, sekkab, dan dilangsungkan ke Bupati Tulangbawang Winarti sebagai pemegang otoritas dan kebijakan.

Walaupun banyaknya prosedur administrasi keuangan dalam sistem pencairan uang, khususnya dalam realisasi anggaran pembayaran uang gaji seluruh tenaga non PNS bukan berarti pemkab menghambat cairnya uang gaji para tenaga tenaga kerja  tersebut.

Pada sisi lain, Plt Badan Kepegawaian Pelatihan Daerah (BKPD) Tulangbawang Syahril telah pengumpulan berkas dan verifikasi data seluruh tenaga kontrak.

“Sesuai data 2017 tenaga kontrak yang digaji melalui APBD mencapai 1.740 orang. Jumlah tersebut menyebar, mulai dari satker, kecamatan, kelurahan, dan puskesmas. Tidak termasuk tenaga pendidikan karena digaji diluar APBD,”  terang Syahril.(MR/RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *