BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sebanyak 34 para napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung, yang baru mempunyai Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Dari 34 napi tersebut, masih ada sebanyak 1.141 lagi yang belum terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menentukan hak pilihnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sujonggo melalui Kasi Peawatan Napi, Amaminur, Kamis (11/10).
Amamimur mengatakan, 1.141 yang belum terdata lantaran sedikit memiliki kendalanya. Yang belum terdata, katanya, mereka tidak mempunyai Kartu Keluarga (KK).
“Jadi yang pernah melakukan perekaman nanti orang dari Disdukcapil akan mengunjungi Lapas dan kami tinggal menghubungi keluarganya agar membawa KK atau menyebutkan NIK nya yang telah hilang untuk dasar perekaman e-KTP kembali,” jelasnya. (adm/rf)