BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW – Sebanyak 12 partai politik (Parpol) tingkat provinsi lolos verifikasi faktual (verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung pada Senin – Selasa (29-31/1/2018).
Hal itu berdasarkan SK berita acara verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi Nomor: 53/PL.03.BA/18/Prov/I/2018.
“12 parpol ini telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tingkat provinsi pada pilpres 2019 mendatang,” kata ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Rabu (31/1/2018).
Pihaknya saat ini tengah menunggu rekapitulasi pengurus partai politik dari KPU di 15 kabupaten/kota se-Lampung yang kemudian dokumen tersebut di serahkan ke KPU RI.
“Pada 17 Februarinya nanti penetapan parpol peserta pemilu 2019. Jadi, ada 12 partai lama dan 4 partai baru (Perindo, PSI, partai Berkarya dan partai Garuda),” ungkapnya.
Selama melakukan verfak parpol, ia mengaku bahwa pihaknya tidak mengalami kendala karena semua sudah sesuai dengan sipol yang dibuat untuk parpol.
“KPU hanya mencocokan data yang dicatat oleh parpol dalam sistim informasinya dan apakah sudah sesuai dengan UU atau tidak. Misalnya untuk kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan, benar atau gak jumlahnya seperti itu saat cek ke lapangan,” jelasnya.
“Jadi kita sifatnya hanya mencocokan kesesuaian itu saja. Jadi KPU tidak memberikan penilaian,” tegasnya.
Parpol yang lolos itu: Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat
(Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (RF)