15 Februari Masa Samsul Hadi Tamat

Samsul Hadi.

KOTAAGUNG LAMPUNGSEGALOW – Samsul Hadi-Nuzul Irsan harus memenangkan pemilihan bupati (Pilbup) melawan Dewi Handajani-AM Syafii, bila ingin menjabat kembali sebagai bupati Tanggamus.

“Karena 15 Februari adalah akhir masa jabatannya. Jadi, dia bukan cuti seperti kepala daerah lainnya. Untuk itu, kembali atau tidaknya dia sebagai bupati tergantung hasil pilbup 27 Maret mendatang,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Tanggamus Robin Sadek, Senin (12/2/2018).

Sementara itu, kekosongan jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh Sekkab Tanggamus Andi Wijaya dengan status pelaksana tugas (Plt) harian bupati.

Menurut Robin Sadek, acara berakhirnya masa jabatan Samsul Hadi hanya diisi kegiatan sederhana di rumah dinas bupati di Kotaagung. Berupa penyerahkan segala inventaris yang selama ini jadi haknya. “Acaranya cuma di rumah dinas, nanti ada tamu undangan resmi, sebab bukan acara pribadi tapi formal yang tidak besar,” terang Sadek.

Acara besar seperti sidang paripurna tidak diadakan sebab belum ada pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus oleh Pemprov Lampung, atau Bupati baru hasil pemilihan.

Sedangkan serahterima ke Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus, kedudukannya tidak kuat, cuma pelaksana harian saja.

“Kalau nanti ada upacara resmi serah terima jabatan hanya ada dari Plh Bupati ke Pj Bupati, itupun dilakukan di Pemprov Lampung. Berdasar PP No.6/ 2008 Perubahan Ketiga tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terang Sadek.

Tanggamus adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerah berbarengan dengan masa kampanye pilkada. Ditambah dengan pejabat di tingkat atasnya tidak bisa tunjuk Pj Bupati.

Sebab di Pemprov Lampung, gubernur, wakil gubernur, dan sekprov semuanya maju pilgub.

“Jadi dari 115 kabupaten, 39 kota, serta 17 provinsi yang melaksanakan pilkada, cuma Tanggamus yang penunjukan kepala daerahnya ada aturan tersendiri,” terang Sadek.

Dari kondisi itu juga maka keluar penjelasan kedua huruf b dari aturan no 270/720/OTD, perihal Penegasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018.

Di dalamnya mengatur tentang penunjukan sekkab menjadi Plh Bupati. “Aturan ini sempat jadi pembahasan di Kemendagri, sebab belum pernah ada daerah yang kondisinya sama dengan Tanggamus saat ini,” terang Sadek.

Sementara Samsul Hadi memohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada pelayanan yang dirasa belum maksimal, peningkatan pelayanan akan dilakukan kepala daerah periode berikutnya.

Kemudian juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif jelang pelaksanaan pilkada.

“Teruslah jaga situasi agar tetap kondusif, dan kepada para ASN harus tetap menjaga netralitas,” pungkas Samsul. (RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *