BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW(8/5)- Menghadapi Pandemi Covid-19 saat ini membutuhkan kerjasama semua pihak dengan mengacu kepada arahan Pemerintah. Salah satu kebijakan Pemerintah melalui arahan Presiden Jokowi dan disosialisasikan juga oleh Kepala Daerah di seluruh Indonesia adalah tentang penundaan pembayaran leasing dan angsuran selama Pandemik Covid-19. Hal ini adalah sebuah kebijakan yang terkoneksi dengan target memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat bisa tetap di rumah sementara hingga penyebaran virus bisa dilokalisir. Ditambah dengan bantuan sosial berupa sembako dan kebutuhan dasar lainnya sehingga masyarakat bisa tetap di rumah tanpa dihantui oleh bayangan kelaparan dan angsuran kredit.jum’at(8/5/20)
Tapi kenyataannya lembaga pembiayaan seperti leasing masih banyak yang tidak mengikuti arahan Presiden dan Kepala Daerah dengan tetap melakukan penagihan, pengenaan denda-denda dan bahkan ancaman penarikan unit kendaraan. Hal ini tentu merupakan sebuah penentangan nyata terhadap perintah Presiden selaku kepala Negara dan juga mengabaikan sosialisasi oleh Kepala Daerah untuk menunda angsuran selama 1 tahun atau selama masa Pandemik Covid-19 saat ini. Bahkan dari hasil survey konsumen melalui online bahwa didapatkan 93% nengetahui adanya perintah Presiden Jokowi untuk penundaan angsuran selama 1 tahun, sedangkan disisi lain 68% tidak pernah menerima sosialisasi dari leasing masing-masing. Disisi lain, OJK selaku otorita yang berwenang mengawasi Leasing seolah tidak memastikan bahwa aturan yang dibuatnya diikuti oleh leasing atau tidak, terbukti dengan 56% responden belum mengetahui tentang aturan relaksasi sesuai POJK. Hal ini tentu berpotensi menjadi polemik di masyarakat dan bisa menyebabkan gesekan di lapangan antara kolektor dan debt colector leasing dengan konsumen.
Melihat kenyataan tersebut, maka Organisasi GASPOOL LAMPUNG mencoba melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang terkendala oleh proses pengajuan penundaan angsuran di leasing dengan membuka Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bekerja sama dengan Tim Pengacara dari BMW Law Firm yang dipimpin oleh Febrian Willy Atmaja, SH, MH dan beranggotakan Muhammad Ali, SH, Bambang Astoni, N.S, SH, Resyi Saputra, SH, dan M.S. Shofi Ariandi, SH.
“Kami sudah mendapatkan Kuasa Khusus dari puluhan masyarakat konsumen leasing baik dari Pengemudi OJOL maupun masyarakat umum, dan kami sudah menandatangani juga Kuasa Khusus ke Tim Lawyer kami dari BMW Law Firm untuk segera memberikan somasi kepada leasing-leasing yang masih tidak taat pada perintah pemerintah tersebut.” ujar Miftahul Huda, Ketua Umum GASPOOL LAMPUNG.
Untuk tahap awal ini akan segera dilakukan somasi terhadap 8 leasing di Lampung yang masih belum mau melakukan penundaan angsuran leasing. Karena dengan terus memaksakan tagihan, maka leasing tersebut dianggap tidak mengindahkan arahan Pemerintah Pusat dan Daerah serta tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Presiden meminta angsuran ditunda 1 tahun lalu diberikan bantuan sembako itu adalah agar masyarakat bisa berdiam diri di rumah, tapi leasing memaksa tetap menagih angsuran, akhirnya masyarakat tidak mau di rumah. Ini leasing tersebut artinya tidak mau membantu pemerintah, tutup saja leasing-leasing yang bandel ini, cabut izinnya kalau sudah tidak menghormati perintah Presiden” Pungkas Miftahul Huda.(din/rf)