BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dalam operasi Anti Narkotika (Antik) 2018 sebanyak 74 tersangka yang tertangkap, diantaranya masih ada yang di bawah umur atau masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, dua tersangka yang masih di bawah umur tersebut hanya pengguna. Mereka, katanya, memakai lantaran diajak sesama rekannya.
“Mereka makai sudah lama dan pengakuannya mereka makai karena diajak oleh rekannya,” katanya di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (25/7).
Ia menambahkan, dua tersangka yang masih di bawah umur termasuk tersangka lainnya tetap akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita tetap akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Terpisah, salah satu tersangka yang masih di bawah umur mengaku telah kapok menggunakan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya.
“Saya kapok, saya hanya ikut-ikutan dari teman saya. Saya masih kelas 1 SMP”, ujarnya. (adm/rf)
703 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses