BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW– Sebanyak dua lurah di Bandarlampung kedapatan menggunakan mobil berstiker Herman Hasanusi – Sutono, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Lampung.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung mendapati dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral menjelang pilgub 2018.
Sebab mobil yang dibawa oleh masing-masing oknum tersebut ditempel stiker pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung.
“Kedua oknum itu, Dumta (lurah Waylaga) dan Edi Samsul Bahri (lurah Waygubak). Tertempelnya stiker tersebut mengindikasikan mereka tak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN),” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung—Divisi Penindakan dan Pengawasan—Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (13/2/2018).
Sejauh ini penwaslu tengah melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap sangkaan tersebut. Nantinya, berkas klarifikasinya diteruskan ke Inspektorat Pemkot Bandarlampung agar keduanya mendapat pembinaan.
”Nanti akan kami teruskan ke Inspektorat, kalau memenuhi unsur seperti yang tercantum dalam Pasal yang disangkakan,” jelasnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 huruf F UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 hal pelaksanaan netralitas Bagi ASN Pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019.
Pada poin C disebutkan PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Kops dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu, Ketua Panwascam Sukabumi Nico Noviansah menjelaskan kedua mobil tersebut terparkir di dua kantor kelurahan (Waylaga dan Waygubak).
“Mobil Kami temukan di Kelurahan tempat Lurah dinas, Lurah Way Gubak di kantor Way Gubak, Lurah Way Laga di kantor Way Laga,” katanya.
Pihaknya telah memanggil dan dimintai keterangan secara terpisah. ”Kedua-keduanya sudah kami panggil. Lurah Way Gubak pada 1 Februari. Sedangkan Lurah Waylaga 6 Februari,” jelasnya.
Dari keterangan yang diperoleh, lanjut Nico, kedua Lurah tersebut mengaku menggunakan mobil milik anaknya.”Katanya itu mobil anaknya. Kami cek di STNK memang nama pemilik mobil tersebut nama anaknya,” ucapnya.
“Kedua lurah tersebut diduga melanggar pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajeman ASN berdasarkan pada asas netralitas,” pungkasnya.(RF)