BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tak lama lagi, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, berubah identitas menjadi seorang terdakwa.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ari Wibowo mengatakan, kurang lebih selama 14 hari kedepan pihaknya menerima pelimpahan atas berkas milik Muchklis Adjie, mantan Kalapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kemarin (Senin) dari informasi JPU bahwa telah mengembalikan berkas lantaran masih ada yang kurang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
Ia menambahkan, setelah berkas tersebut telah dikembalikan kepada kepolisian, pihaknya akan menentukan sikap untuk kembalikan menanyakan berkas tersebut. Setelah penetapan P21, lanjutnya, dalam waktu sepekan tersangka akan menjalani sidang.
“Jika sudah P21, dari seminggu penetapan tersebut maka tersangka akan disidangkan. Kita akan tunjuk JPU dan jadwal sidangnya,” jelasnya.
Diketahui, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Kalianda, Lampung Selatan (non aktif), Muchklis Adjie, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Muchklis Adjie ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aliran dana gelap peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lapas Kalianda, Lampung Selatan. (adm/rf)
693 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses