5 Oktober 2024

2 Saksi Paslon Ogah Teken

2 Saksi Paslon Ogah Teken

GEDONGTATAAN LAMPUNG SEGALOW – Saksi dari paslon nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono) tidak bersedia menandatangani berita acara hasil Pleno Rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Lampung yang digelar KPUD Pesawaran di Aula Musium Transmigrasi Lampung.

Ahmat Yani salah saksi dari cagub no urut 1, mengatakan, dirinya tidak ingin menandatangani hasil pleno tersebut karena mengikuti perintah atasan. “Saya sengaja tidak mendatangani berita acara hasil pleno ini. Yang kita lakukan ini merupakan perintah pimpinan,” ungkapnya. Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, saksi dari Cagub nomor urut 2, Sumarsono, melakukan hal yang sama dan dengan alasan yang sama pula. “Saya hanya mengikuti perintah atasan, perintah yang tidak membolehkan untuk menandatangani hasil pleno ini,” jelasnya.

Baca Juga:   DPRD Lampung Sesalkan Soal Kerumunan di Dinkes Lampung

Sedangkan, Ketua KPUD Pesawaran Amin Udin mengatakan meskipun dua saksi yang ada tidak menandatangani berita acara hasil pleno, menurutnya tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan tersebut.

“Siapapun saksi itu boleh tidak menandatandatangani hasil berita acara pleno ini. Itu hak saksi dan itu tidak ada pengaruh dengan hasil pleno yang kita lakukan,” ungkap Amin Udin.

“Hasil pleno tersebut nantinya akan dikirim langsung ke KPUD Provinsi untuk dirapatkan dan diplenokan. Pada prinsipnya kalau tidak ada lagi perubahan pleno tingkat provinsi segera dilakukan,” timpalnya.

Baca Juga:   Edwarsyah Pernong Apresiasi Ridho

Sementara itu, saat ditanya jumlah partisipasi pemilih untuk Kabupaten Pesawaran, Amin menjelaskan mengalami kenaikan hingga 3 persen lebih dari jumlah partisipasi saat Pilkada Pesawaran 2015 lalu.

“Untuk Pilbup 2015 lalu, 70,39 persen sedangkan di pilgub ini mencapai 73,9 lebih jadi naik menjadi 3 persen. Sedangkan terkait ada beberapa persen yang tidak memilih itu lantaran mereka merupakan warga yang bekerja di luar Pesawaran,” pungkasnya.

“Total keseluruhan hasil Pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 Kabupaten Pesawaran, Jumlah DPT 321.074 warga, jumlah TPS 925, perolehan suara dari Paslon nomor urut 1 sebanyak 74.259 suara, sedangkan paslon nomor 2 memperoleh 70.239 suara, untuk paslon nomor 3 memperoleh 70.900 suara, sedangkan paslon nomor urut 4 mendapat suara sebanyak 16.704 suara. Dengan jumlah suara sah 232102 suara, jumlah suara tidak sah 3709 suara, dan untuk total jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah ada sebanhak 235811,” tutupnya. (MH/PS)

 621 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan