BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (11/12) – Wali Kota Bandarlampung Herman HN geram lantaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau mengabaikan tunggakan restoran cepat saji Geprek Bensu Kedaton hingga dua tahun tanpa ada pencabutan dan peringatan.
Hal itu terungkap saat Herman HN inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu BUMD tersebut, Rabu (11/12). Bahkan dalam sidak tersebut, Direktur Utama (Dirut) tak berada di tempat tanpa informasi yang jelas.
Herman HN tiba-tiba langsung memberikan pertanyaan tunggakan tersebut kepada karyawan yang berada di ruang utama pelayanan PDAM Wayrilau. Namun, tak satu pun yang bisa memberikan keterangan pasti terkait apa alasan PDAM tak melakukan penagihan hingga dua tahun.
Berdasarkan pertanyaan wali kota waktu itu, bahwa Geprek Bensu Kedaton menunggak selama 28 bulan dengan tagihan mencapai Rp17,5 juta, dengan volume pemakaian air rata-rata 2,5 kubik per hari.
“Kenapa nggak nagih-nagih, kan sudah dipasang meteran. Sampai dua tahun enggak ditagih kenapa? Ini bukan salah dia, salah sini yang enggak nagih,” tanya Herman HN kepada pihak manajemen.
Sayangnya, tidak satupun karyawan memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan berulang kali oleh orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu. “Itu baru satu, mungkin banyak yang masang-masang enggak ditagih juga. Roboh kantor ini kalau kayak gini cara kalian kerja,” ujarnya.
Berdsarkan keterangan pihak manajemen pada saat itu, Kota Bandarlampung sendiri terdapat 42 ribu sambungan air bersih. PDAM Wayrilau mengklaim 80 Persen dari jumlah tersebut rutin dalam penagihan.
“Kan dipasang meteran itu, kenapa dibiarin aja? Kenapa? Bangkrut perusahaan ini. Ini uang daerah, uang rakyat ini,” geram Herman.
Pantauan Lampungsegalow.co.id , beberapa jajaran kepala bagian dan kepala sub bagian saling lempar dan enggan memberikan keterangan yang dilontarkan para wartawan maupun Wali Kota. Salah satunya, Kabag Humas PDAM Wayrilau Agung Purnama, lebih memilih melempar pertanyaan itu ke Kasubbag Penagihan.
“Jangan ke saya itu ada bagian penunggakan, saya enggak bisa terangkan,” pungkasnya sambil menunjuk Puji Hartono selaku Kasubbag Penagihan Wayrilau.
Sementara, Puji Hartono pun terlihat kaku dan lebih banyak bungkam. Bahkan, sempat membantah tunggakan restoran cepat saji Geprek Bensu menunggak dua tahun dengan dalih pelanggan baru.
“Saya sendiri kurang ini (paham, red) tapi kan memang pelanggan baru, kita juga nggak tahu kalau memang nunggak sudah banyak. Berapa bulan gitu,” jelasnya kepada awak media.
Dikonfirmasi terkait data yang disampaikan Wali Kota, Puji menyebutkan tunggakan hanya Rp1.280.000. Akan tetapi angka yang disampaikan terbilang jauh dari angka dipaparkan kepada wali kota sebelumnya.
“Bukan salah ngomong (wali kota, red). Nunggak Rp1.280.000,-. Kalau tagihannya ada, kita beri terus cuma belum bayar. Nggak salah juga, benar seperti itu. Saya kurang paham juga,” terangnya gagu.
Ditanya kenapa tidak dilakukan pemutusan sambungan air? Puji tidak dapat menjelaskan. Akan tetapi menurutnya sesuai aturan yang berlaku seharusnya telah dicabut.
Aturan ini telah diterapkan sejak lama terhadap masyarakat, di mana setelah pelanggan menunggak selama tiga bulan diberikan surat peringatan.
Selanjutnya diberi tempo waktu sepuluh hari bagi pelanggan agar dapat melakukan pembayaran. Jika diabaikan pelanggan, PDAM Wayrilau melakukan pemutusan sambungan air kepada pelanggan.
“Enggak, masalah sesuai aturan seharusnya sudah dicabut. Kalau saya kan penagihan rekening. Kita juga sudah Surati,” pungkasnya. (din/rf)
1,248 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses