BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung mendeteksi tiga organiasi perangkat daerah (OPD) menjarah uang rakyat senilai Rp2 miliar dari APBD 2017 melalui pos anggaran perjalanan dinas.
Ketiga OPD yang menerapkan praktik perjalanan dinas fiktif itu, Dinas Kesehatan, Biro Perekonomian, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
“Modusnya macam-macam. Ada bikin dobel, orangnya satu tapi SPJ-nya dua. Ada yang SPJ-nya dibuatin tapi orangnya tidak jalan. Ada juga yang harusnya tiga hari dibuat lima hari. Tetapi, semua itu tercover dan kita ungkap,” ungkap Kepala BPK Lampung Sunarto, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, praktik semacam ini harusnya bisa dipantau oleh Inspektorat Lampung. Sebab dalam hal ini BPK tak berhak memberikan sanksi atau membawanya ke hukum karena bukan kewenangannya.
“Kita semua paham bahwa kondisinya memang begitu. Idealnya kalau inspektoratnya jalan, harusnya tidak ada lagi. Itulah makanya kita masuk. Dan, kita ungkap,” ungkapnya.
Terkait sanksi, BPK bukan eksekutor dalam hal hukum. Mereka hanya mengungkap. Soal itu, ranahnya penegak hukum yang akan masuk bila dipandang perlu.
Tak hanya perjalanan dinas fiktif, BPK juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran atas realisasi belanja pegawai di beberapa OPD, belanja dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan beberapa poin lainnya.
Sementara, Kasub Audit BPK Lampung II Nugroho Heru Wibowo mengatakan perjalan dinas fiktif ini bukan barang baru, tetapi masih saja ditemukan setiap tahunnya.
“Kita lakukan setiap tahun dan selalu ada. Seharusnya mereka (oknum ASN) sudah kapok. Indikasi seperti itu sudah bisa dideteksi oleh BPK,” urainya.
Terkait pengaruh perjalanan dinas fiktif ini terhadap Opini Laporan Keuangan, Nugroho mengaku tidak terlalu berdampak. Sebab, dana untuk perjalanan dinas tidak terlalu besar jika dibandingkan keseluruhan anggaran belanja.
“Belanja daerah pemprov sekitar Rp4 triliun. Nah, belanja perjalan dinas mungkin sekitar Rp3 miliar, dengan realisasi Rp2 miliar. Sehingga nilainya tidak terlalu material untuk mengganggu penyajian keuangan,” jelasnya.
Selain itu, tidak semua OPD terindikasi melakukan hal serupa karena meski masih ditemukan. Tetapi, jumlah kasusnya terus menurun dari tahun ketahun.
Tindak lanjut hasil pemantauan tersebut, BPK telah menyerahkan rekomendasi ke pemprov, pemkabn dan pemkot. Terdapat 10.097 rekomendasi dengan nilai Rp629 miliar. (sys)
931 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses