35 Produk Berbahaya Dijual Bebas

BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW—Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung berhasil mengamankan produk industri rumahan yang mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 35 produk yang diamankan merupakan hasil sidak yang dilakukan di pasar-pasar tradisional.

Kepala BPOM Lampung Syamsuliani menerangkan, 35 produk berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan secara intensif selama dua pekan di lima pasar tradisional yakni Pasar Way Kandis, Natar, Pringsewu dan Panjang.

“Alhamdulillah, kami telah mengamankan 35 produk berbahaya dari lima pasar. Kami mengklaim bahwa itu produk berbahaya karena telah melewati uji lab,” ujarnya, Senin (12/2).

Untuk temuan produk berbahaya di Pasar Tugu, Way Kandis dan Panjang, dari 65 sampel terdapat enam produk mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B dan Boraks 11.

“Untuk produk yang mengandung bahan berbahaya seperti makanan cenil, cendol, sagu mutiara, kelanting dan bleng,” kata dia.

Untuk di wilayah Kabupaten Pringsewu, BPOM menemukan 26 produk mengandung bahan berbahaya seperti boraks dan rodhamin.

Selain Pringsewu, Lampung Selatan pun tak luput dari pemeriksaan prodak di pasar. BPOM menemukan lima produk mengandung bahan berbahaya sebanyak seperti boraks dan rodhamin.

“Lima prodak kalau untuk di Lampung Selatan, nah itu pun sesuai dengan hasil uji leb kami,” ujarnya.

BPOM Lampung menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat berbelanja ke pasar. Untum membedakan produk yang mengandung rodhamin cukup mudah,  yakni dengan cara melihat tekstur warna.

“Misalkan prodak berwarna terlalu terang, maka kemungkinan mengandung rodhamin. Untuk boraks, cara membedakannya pun cukup mudah,  produk yang mengandung boraks lebih padat ketimbang tanpa mengandung boraks.(RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *