BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menerima 10 pendaftar calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019 mendatang. Para pelamar kemungkinan bertambah mengingat yang menyatakan berminat mencapai 36 orang.
“Dari 10 orang itu, baru enam orang yang telah melengkapi berkas pendaftaran. Kemudian untuk empat lainnya, berkasnya kita kembalikan. Karena tidak sinkron antara hard copy dan soft copy,” kata Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah, Senin (23/4/2018)
“Kemudian, tidak sinkron formulir lampiran F1 DPD dengan salinan KTP. Kita temukan juga tidak berurutan antara lampiran F1 DPD dengan salinan KTP yang diserahkan ke kita sehingga kita kembalikan agar mereka melakukan perbaikan,” ucapnya.
Pada Senin (23/4/208) atau hari kedua pendaftaran ini, ada beberapa calon anggota DPD RI yang sudah melengkapi formulir pendaftaran dan telah diterima KPU Lampung. Karena berkas pendaftaran sebelumnya atau dihari pertama pembukaan calon anggota DPD RI masih perlu dilakukan perbaikan.
“Kemarin yang melakukan perbaikan dan hari ini telah menyerahkan ke kita dengan status diterima, yakni M.Alzier Dianis Thabranie, Ida Jaya, Bustami Zainudin, Nurlita Zubaidah. Tetapi ada juga hari ini yang telah menyerahkan kekita tapi belum diterima, Ahmad Hidayat, Jamhari Hadi Purwata dan Dewi Pratiwi Mandasari sedang melakukan proses perbaikan,” jelasnya.
Kalau sampai pukul kesepakatan belum bisa melakukan perbaikan, tetap dikembalikan lagi berkasnya. Status penyerahan syarat dukungan dihari kedua jumlahnya sudah sepuluh orang, tapi yang dinyatakan diterima sampai pukul 16.30 WIB ini baru enam orang saja berkasnya yang sudah diterima.
Terkait besarnya antusias warga yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DPD RI ini mengalami peningkatan. Bahkan, sampai dihari kedua ini, jumlah yang meminta username dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) itu sudah mencapai 36 orang.
“Kalau kemarin 35 orang dan hari ini sudah 36 orang. Bisa jadi para pendaftar ini akan bertambah terus. Intinya, berapapun jumlah masyarakat yang ingin menyerahkan syarat dukungan calon anggota DPD RI ke KPU Lampung, kita tampung dan diterima. Asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Ia menghimbau seluruh Bacaleg yang ingin menyerahkan syarat dukungan ke KPU Lampung untuk menjadi calon perseorangan pada Pemilu 2019 dapat menguplod semua data pendukung melalui aplikasi SIPPP sampai batas akhir pada tanggal 25 April 2018 pukul 24.00 WIB.
“Jadi, terakhir mereka mengupload ke aplikasi SIPPP itu pada 25 April setelah itu ditutup. Karena penyerahan syarat dukungan calon DPD RI ini terakhir tanggal 26 April. Karena mengisi aplikasi SIPPP itu dilakukan sebelum melakukan pendaftaran. Jadi terakhir menguplod itu KPU RI langsung menutup portalnya pada tanggal 25 April pukul 24.00 WIB, jadi itu sudah tidak bisa lagi, terakhir itu,”pungkasnya.(TM)
686 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses