4 Oktober 2023

5 Napi Tipikor Akan Dapat Remisi

5 Napi Tipikor Akan Dapat Remisi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – 5 narapidana (napi) perkara korupsi rencana akan mendapatkan remisi yang dilaksanakan pada upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan, mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I, Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo mengatakan, selain 5 napi perkara korupsi masih ada napi lainnya yang akan mendapatkan remisi.

“Dari perkara umum akan medapatkan remisi sebanyak 619 orang dan narkotika sebanyak 107 orang,” ujarnya, Rabu (15/9).

Baca Juga:   Danrem 043/GATAM Kolonel INF TAUFIQ Hanafi Pimpin Upacara WISUDA Purnawira Di Makorem 043/GATAM.

Lanjut Sudjonggo, dari 5 narapidana kasus korupsi tersebut akan mendapatkan remisi selama 3 bulan hingga 4 bulan. Mereka yakni, Kohar Ayub, Albar Hasan Tanjung, Andy Ahmad Sampurna Jaya, Edy Purnama, dan Saiful Bahri.

“Kohar Ayub mendapatkan remisi selama 3 bulan, Albar Hasan Tanjung 3 bulan, Andy Ahmad Sampurna Jaya 4 bulan, Edy Purnama 3 bulan, dan Saiful Bahri 3 bulan,” terangnya. (adm/rf)

 605 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan