BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (25/7). Dari pengungkapan tersebut, petugas menggagalkan beredarnya enam kilogram sabu dan dua tersangka tewas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan, peredaran narkotika jenis sabu tersebut berhasil diungkap di Kampung Gotong Royong, Pesawaran. Dua tersangka yang membawa sabu atas nama Munzier Buche (48) dan Mainur Zainal (49) warga Aceh.
“Keduanya membawa sabu menggunakan mobil Nissan bernomor polisi B 1110 XE. Sabu seberat enam kilogram asal Aceh tersebut diletakan di ban serep,” jelasnya, Kamis (26/7).
Lanjut Tagam, penangkapan keduanya berdasarkan informasi bahwa ada dua orang yang akan transaksi di wilayah tersebut. Keduanya akan transaksi bersama dua orang yang bernama Toni (32) dan Fajar (27) warga Tegineneng, Penawaran.
“Aksi tersebut gagal, sehingga kami berhasil menangkap mereka. Namun, dua pelaku atas nama Toni dan Mainur melawan saat akan ditangkap sehingga kami terpaksa menembaknya dan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dua lainnya atas nama Munzier dan Fajar yang juga melawan kami kumpulkan dengan rumah panas,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kilogram sabu yang disimpan disebuah ban serep. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone,” tutupnya. (adm/rf)