64 Pejabat Pemkab Lampura Labrak Sri Widodo

Puluhan pejabat pemkab saat melabrak Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

KOTABUMI LAMPUNG SEGALOW – Gelombang penolakan terhadap kebijakan pemutasian dan pencopotan 64 jabatan oleh Plt Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo kian deras. Sebelumnya, dua kepala dinas menolaknya. Lalu, bertambah lagi 62 orang. ‎Mereka ramai-ramai mempersoalkannya alias melabrak.

‎‎‎Puluhan pejabat yang terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV itu ngluruk ke ‎kantor Pemkab Lampura, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka ingin menemui Plt Bupati Sri Widodo untuk menuntut kejelasan status mereka yang dinilai tidak ‎jelas lantaran masih dalam proses investigasi dari pihak lintas kementerian.

Sayangnya, puluhan abdi negara ini terpaksa kecewa lantaran Sri Widodo sedang tak berada di tempat. Kekecewaan mereka kian memuncak manakala Asisten III Efrizal Arsyad yang menjadi satu – satunya pejabat yang ada pada saat itu sama sekali tidak mau menemui perwakilan mereka.

‎”Kami ingin bertemu dengan pak Plt Bupati Sri Widodo untuk menanyakan bagaimana status persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait promosi/mutasi para pejabat Pemkab Lampura,” tegas (mantan) Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Syahbudin yang langsung diamini oleh puluhan koleganya.

‎Masih menurut Syahbudin, Plt bupati ternyata sedang berhalangan hadir sehingga mereka tidak berhasil mempertanyakan ihwal ini secara langsung. Menariknya lagi, Asisten III yang notabene menjadi satu – satunya pejabat yang kebetulan ada ternyata juga enggan menemui mereka. Padahal, mereka hanya ingin menyerahkan pernyataan sikap mereka terkait persoalan ini.

“Mohon dipahami kalau yang kami lakukan ini bukanlah aksi demonstrasi. Selaku ASN kami harus santun dan untuk itulah kami ingin menemui pak plt bupati,” jelas dia.

Di tempat sama, ‎(mantan) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Hendri juga menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak keberatan untuk dimutasikan maupun dicopot dari jabatan sepanjang itu sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Sebab, proses mutasi/promosi dan bahkan pencopotan pejabat yang telah dilakukan baru – baru ini dinilainya bertentangan dengan aturan. “Kami sama sekali tidak menolak untuk dipindahkan atau bahkan dicopot jabatan kami karena jabatan itu bukanlah hak melainkan amanah. Tapi, hendaknya pemindahan dan pencopotan jabatan itu tetap berpedoman pada aturan yang ada,” jelas dia.

Kegusaran dia dan puluhan rekannya yang lain, menurut Hendri, kian menjadi saat mendengar kabar kalau ‎proses pemindahan maupun pencopotan jabatan belum lama ini sedang ditangani oleh pihak kementerian.

Tak tanggung – tanggung, tak kurang dari lima institusi pusat yang turun tangan dalam polemik rolling pejabat Lampura ini. “Beri kami penjelasan mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak institusi pusat. Kalau memang hasilnya menyebutkan sudah sesuai aturan, dengan senang hati kami akan menerimanya, dan begitu pun sebaliknya,” katanya.(RI/VI/RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *