
MENGGALA – Sebanyak 73 pegawai, dari 253, yang memilki kendaraan dinas (Randis) di 13 satuan kerja (Satker) Pemkab Tulangbawang tidak menyertakannya untuk cek fisik uji kelayakan saat apel, Senin (15/1). Mereka dituding menggelapkan aset negara.
“Padahal ini perintah Bupati Tulangbawang Winarti, yang ingin seluruh kendaraan dalam kondisi baik. Dengan begitu pelayanan masyarakat akan semakin baik. Kadang ada pejabat mengeluhkan ketiadaan fasilitas sehingga tidak maksimal dalam bekerja. Nah, ini semua fasilitas diberikan, tapi kok takut datang saat apel,” tandas Sekkab Tulangbawang Sobri, Senin (15/1/2018).
Aparatur diwajibkan untuk selalu mengedepankan aturan dalam menjalankan tugas, semua fasilitas diberikan agar dapat maksimal bekerja. Harus dijaga sebab itu milik negara apalagi biaya perawatan memang dianggarkan pada satker masing-masing .
“Namun nyatanya masih ada randis yang dalam kondisi rusak. Di mana biaya perawatanya? Ke depan tidak ada lagi fasilitas yang terbengkalai. Semua randis harus dirawat. Jika itu tidak dilakukan akan mengangu kinerja atau pelayanan. Saat ini, seluruh aparatur harus Bergerak Melayani Warga (BMW), ” jelas sekkab.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Rustam Effendi menjelaskan jumlah total seluruh Randis untuk Inventaris eselon II ada 42 unit, eselon III sebanyak 141 unit, sedangkan 70 unit dipakai untuk operasional satker. Sementara 20 unit mengalami kerusakan.
Randis yang rusak akan dilakukan penilaian kemudian dilelang. Kemudian dari 253 randis yang datang memenuhi undangan untuk apel Randis hanya 180,sedangkan 73 unit randis lainya tidak hadir tanpa keterangan.
“Yang belum datang akan kita kasih tenggang waktu karena cek fisik sangat penting agar diketahui layak pakai atau tidak. Jika masih tidak datang maka akan kita laporkan ke inspektorat,” tandas Rustam Effendi.
Adapun 73 pejabat pemilik kendaraan dinas milik aset Pemkab Tulangbawang yang tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan tersebut diantaranya: Bapenda sebanyak 2 unit, Inspektorat (1), Bagian Umum (16), DPRD Tulangbawang (16), Dinas PU Pera (1), Dispora (2), dan Disnaker (1), Dinas Kesehatan (23), Dinas KB (1), BPMPK (2), Dinas Pertaniaan (4), BLHD (3), dan Pol PP (1).
Untuk itu Rustam meminta kepada sebanyak 73 pemilik kendaraan dinas yang merasa tidak hadir dalam kegiatan apel pemeriksaan kendaraan dinas tersebut maka dihimbau agar segera menyetorkan kendaraan tersebut kepada BPKAD setempat.
“Sebab kami hanya memberi waktu sampai batas waktu selama seminggu saja terhitung sejak hari ini, jadi kalau masih juga tidak ada kejelasan maka jangan salahkan kami jika kami lakukan tindakan tegas karena itu pengelapan aset negara,” tukasnya. (FS/RA)