BANDARLAMPUNG – Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 sejumlah aset yang dikelola pemda kabupaten/kota sebaiknya dialihkan ke Pemprov Lampung. Tapi setelah dilakukan pendataan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ada aset yang tak ditemukan. Padahal, pengalihan sudah diserahterimakan sejak 2 tahun lalu.
Hal itu disampaikan Plt Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis usai memimpin rapat pembahasan Aset Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) bersama perwakilan dari 15 kabupaten/kota di Balai Keratun lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (23/1).
“Penyerahan aset dari Pemda ke Pemprov Lampung Tahun 2016 itu kita sebut BAST (berita acara serah terima). Ternyata setelah diaudit BPKAD, ada aset yang ditemukan ada yang tidak ditemukan, sehingga dalam penilaian BPK ini segera diperbaiki, Sehingga BPKAD meminta data ini diperbaiki,” ungkapnya.
Mantan Asisten III Setda Pemprov ini menyebut, Aset yang tidak ditemukan ini, beragam, mulai dari aset bangunan, peralatan-peralatan dan sejumlah dokumen. Ada aset pendidikan (SMA/SMK), aset pertambangan dan aset kehutanan. Data aset ini perlu divalidasi karena berkaitan dengan raihan opini dari BPK RI, baik pemda kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.
“Supaya dalam perhitungan neraca kita, ketahuan mana aset yang sudah diserahkan dan jenisnya. Ini berpengaruh dalam penerimaan Opini BPK, Makanya kita undang seluruh pemda untuk membahas ini,” tegasnya.
Disinggung daerah mana yang paling banyak data aset yang bermasalah, Hamartoni menyebut Pemkot Metro. Untuk itu, Pemprov Lampung, sudah mengirimkan surat kesana, agar menyelesaikan perbaikan data aset, paling lama hingga bulan Februari mendatang.
“Kita minta ini segera diserahkan ke Pemprov Lampung dan Alhamdulilah Kepala BPKAD juga siap melakukan perbaikan. Sebelum pemeriksaaan selesai oleh BPK RI, seluruh hasil verifikasi, data, validasi P3D ini harus sudah selesai, paling tidak bulan Februari ini,” tandasnya. (sys)
849 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses