BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubenur Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi – Chununia Chalim kembali terpasang di Jl. Dr. Susilo dan Jl.Diponegoro, Lungsir, Rabu (14/3/2018) siang. Padahal, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Pol PP telah menurunkannya saat pagi. Jangan-jangan APK itu penampakan?
“Iya benar, sebelumnya APK itu sudah diturunkan ditempat lain sekitar jam sepuluh. Tapi siangnya ada lagi Lungsir ini. Padahal, sebelumnya tidak ada,” kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno.
Menurutnya, APK hanya boleh dipasang di tempat kampanye, kemudian di posko, dan kantor partai pengusung. Di luar tersebut tidak diperbolehkan, meskipun setiap paslon boleh mencetak 150 persen dari APK yang di cetak KPU.
“APK hanya boleh dipasang diposko pemenangan, Setiap desa , kecamatan dan kabupaten masing-masing satu. Diluar itu tidak boleh,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Cik Raden menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan APK milik paslon nomor urut III tersebut pada pagi hari. Tetapi siang hari ketika jajaran Satpol PP patroli, menemukan APK itu sudah terpasang kembali.
“Ia betul APK terpasang kembali, padahal anggota saya sudah mencopotnya pagi,” kata Kasat Pol PP Bandarlampung Cik Raden.
Ketika ditanya siapa yang memasang APK tersebut. Ia tidak mengetahui secara pasti, tetapi ia menduga dilakukan oleh salah tim pemenangan pasangan calon no urut 3.
“Nah kalau siapa yang pasang saya gak tahu, mungkin tim pemenanganlah. Saat ini APK paslon 3 yang terpasang kembali sudah dicopot. Sudah saya laporkan ke panwas, dan itu sudah dicopot sore tadi,” pungkasnya. (Kt/RF)
637 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses