BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas se-Universitas Lampung (Unila) bersikap terhadap rencana Peraturan Organisasi Kemahasiswaan oleh Rektor.
Ada 2 Tuntutan yang disampaikan saat forum diskusi di ruangan Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Senin (1/10).
Poin-poin pernyataan sikap Aliansi BEM-F se-Unila (Gubernur BEM Fakultas Pertanian, Ekonomi, Fisip, Hukum, dan Teknik) sebagai berikut:
1. Menyarankan Kepada Rektor Unila untuk merevisi pasal 12 tentang pembentukan UKM dan Pasal 16 Tentang pembentukan Hima agar dapat tetap melibatkan Lembaga Legislatif Mahasiswa baik ditingkat Fakultas maupun Universitas.
2. Mendesak Rektor Unila mengubah pasal 19 Tentang Panitia Pemira Universitas dan pasal 20 Tentang Panitia Pemira Fakultas agar tetap dibentuk oleh para mahasiswa melalui Lembaga Legislatif dan keterlibatan seluruh mahasiswa tetap ada dimasing-masing fakultas maupun di tingkat universitas.
Terkait hal tersebut, aliansi BEM-F se-Unila memandang bahwa rencana peraturan tersebut sebenarnya memang harus dilakukan oleh Rektor Unila. Sebab dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) nomor 6 tahun 2015 tentang statuta Unila pada bagian organisasi kemahasiswaan memang di haruskan adanya peraturan rektor untuk memperjelas peraturan yang belum tertulis.
Dengan adanya kehadiran aliansi BEM-F tersebut Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Karomani menyambut dengan baik kedatangan aliansi BEM-F se-Unila tersebut.
“Hal seperti ini yang saya inginkan dari mahasiswa, kritis dan mau menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan rektor atas dasar kepedulian dan rasa cinta terhadap almamater Unila”, ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Karomani menambahkan ada 2 Lembaga Mahasiswa yang di undang tidak mau datang tapi sukanya teriak-teriak saja. Hal inilah yang kemudian mendorong inisiatif Prof. Karomani untuk mengundang BEM-F se-Unila untuk mendengar pendapat dari masing-masing BEM terhadap pernyataan sikap penolakan rencana peraturan rektor oleh BEM Unila.
Dalam penutup diskusi tersebut, aliansi BEM Fakultas se-Unila berharap kepada Rektor melalui Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dapat merespon dengan cepat sehingga mahasiswa yang merasa terancam berpotensi menciptakan suasana yang kurang baik di Unila tidak terjadi.
Prof. Karomani menyanggupi untuk merevisi poin-poin pasal dalam rencana peraturan rektor tentang organisasi kemahasiswaan yang menjadi tuntutan Aliansi BEM-F se-Unila. (RFz/RA)
584 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
RUMAH DUA LANTAI TERBAKAR AKIBAT KORSLETING LISTRIK
PEMPROV LAMPUNG FASILITASI PENCARI KERJA MELALUI JOB FAIR CAREER EXPO 2023
OJK PERINTAHKAN BANK BLOKIR REKENING YANG TERLIBAT DALAM JUDI ONLINE
SIMPAN 8 PAKET SABU, RESIDIVIS NARKOBA DIRINGKUS
DIGITALISASI PEREKONOMIAN MENUJU LAMPUNG BERJAYA JADI TEMA PEKAN RAYA LAMPUNG 2023
No Responses