Arinal Hadiri Acara Pemusnahan Barang Ilegal

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menghadiri acara pemusnahan barang ilegal milik negara, hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, di Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang. Selasa (28/9).

Barang ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan petugas KPPBC selama Tahun 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan total nilai barang sebesar Rp32,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang dicegah apabila beredar sekitar Rp20,19 miliar.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengapresiasi dilaksanakan pemusnahan hari ini yang merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Instansi Vertikal Pemerintah Pusat khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Arinal.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol/kaleng minuman keras ilegal, 1.000 pcs parfum, 164 pcs laptop bekas, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 Karton T-shirt dan Table Cloth, 5 unit Air Soft Gun, Stun Gun, dan busur, 134 pcs Sex Toy, 4 pcs majalah porno, 34 bungkus benih tanaman, 610 pcs/botol obat-obatan, dan 1.023 pcs lain-lain. (Ls/Din/AA)