BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Diamankannya truk pengangkut logistik milik pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) oleh warga Desa Kampung Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Jumat malam (1/6) dinilai beberapa elemen masyarakat bahwa pilgub Lampung berpotensi mengalami kekacauan (Chaos) jika tidak adanya larangan pembagian sarung dan kerudung dari para penyelenggara pemilu tersebut.
“Bukan sangat tidak mungkin jika nantinya masyarakat kabupaten/kota akan melakukan hal yang sama jika tidak ada penegasan dan tindakan dari para lembaga penyelenggara pemilu, maka jangan pernah menyalahkan rakyat jika bergerak secara mandiri untuk kembali mengamankan pembagian serupa tersebut,” kata Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) Yohannes Joko Purwanto, Minggu (3/6/2018).
Masyarakat di 15 kabupaten/kota se-Lampung, menurut Joko sudah memiliki sosok calon pemimpin pilihannya yang dipercaya untuk memajukan Bumi Ruwa Jurai periode 2019-2024. Oleh karena itu masyarakat menunjukan komitmen dan kesetiaannya ke calon kepala daerah tersebut dengan menolak pemberian dari kandidat lainnya.
”Ini bentuk kesetiaan masyarakat untuk memenangkan paslon yang dijagokannya. Kita semua mengetahui jika Lampung Tengah merupakan basis suara dari paslon nomor empat yang juga menjabat sebagai bupati non aktif setempat,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong para penyelenggara pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil langkah tegas menindak para calon gubernur – wakil gubernur yang berpotensi melakukan tindak pelanggaran, seperti membagikan sesuatu ke masyarakat diluar peraturan perundang-undangan.
“Hal ini untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa yang membuat masyarakat berinisiatif mengamankan pembagian sarung maupun kerudung dari paslon nomor urut tiga di kabupaten/kota se-Lampung lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Hal senadapun disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Humanika Lampung, Basuki menyampaikan bahwa pengamanan truk logistik dari paslon nomor urut tiga ini merupakan efek dari ketidaktegasan dari para penyelenggara pemilu yang menganggap bahwa sarung itu dikategorikan sebagai pakaian.
“Informasi yang diterima oleh warga, pembagian dilakukan secara massif yakni dor to door dan pembagian bukan pada kegiatan kampanye. Hal ini yang dianggap masyarakat bahwa tindakan Paslon tiga merupakan money politik,” ucapnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah masuknya pembagian sarung dari paslon nomor tiga, ia meminta agar masyarakat melaporkan dan mengklarifikasikan kepada KPU secara utuh.
“KPU harus merinci keseluruhan dari total jumlah bahan kampanye tambahan berupa sarung, harga pembelian dan penyebarannya, kemudian sesuai atau tidak dana itu dengan jumlah anggarannya saat berkampanye. Karena ketiadaan komunikasi ini berdampak terjadinya pengamanan bahan logistik berupa sarung oleh masyarakat diberbagai daerah,” ucapnya.(ZN)