
BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menandaskan pasangan calon gubernur (Cagub) Lampung Nomor Urut 3 Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim terancam diskualifikasi bila terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye pilkada.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mendiskualifikasi paslon dan melaporkan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian. Inilah salah satu langkah untuk melindungi anak dari eksploitasi politik,” ujar Arist, Senin (2/4/2018).
Pria kelahiran Sumatera Utara ini menuturkan, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua paslon pemimpin daerah untuk tidak memanfaatkan atau eksploitasi anak-anak dalam segala bentuk kampanye politik paslon dan meminta masyarakat untuk memilih secara cerdas pemimpin daerah pada Pilkada serentak yang peduli anak.
“Demi kepetingan terbaik anak-anak agar orangtua tidak mengajak dan mengikutsertakan dalam kampanye Paslon dengan alasan apapun. Keselamatan anaklah yang paling utama. Belajar demokrasi bukan dengan cara mencelakan anak dan menanamkan nilai-nilai kebencian pada Anak,” ujarnya.
Untuk itu Komnas Perlindungan Anak dan Quick Investigation Voluntary akan turun ke Lampung guna menyelidiki keterlibatan anak di bawah umur pada kampanye pasangan calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim di Lapangan Jatimulyo, Lampung Selatan, Minggu (01/04/2018).
Pada sisi lain, Arist Merdeka Sirait juga mengecam tim pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung Nomor Urut 3 yang tidak melarang anak dibawah umur hadir di kampanye tersebut.
“Untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak dari segala bentuk eksplotasi kepentingan politik kita segera akan melakukan investigasi untuk dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat,” katanya.
Arist menuturkan, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya pasal 15 dan pasal 76 H yang menyebutkan, Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
“Selain UU tersebut, dalam Kesepakatan Instrumen International Konvesi PBB Tentang Hak Anak. Paslon dan panitia peyenggara dapat dikenakan sanksi tindak pidana penjara,” kata Arist.
Menurut Arist, jika paslon dengan sengaja membiarkan panitia penyelenggara menghadirkan dan melibatkan anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik didalam dan di luar ruang, dengan cara mengenakan simbol partai dan nama calon atau nomor urut, bisa di diskualifikasi.
Sebelumnya kampanye pasangan Arinal-Nunik menghadirkan artis dangut Via Vallen di Lapangan Jatimulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (01/04/2018) banyak dihadiri anak di bawah usia 17 tahun.
Liaison Office (LO) Yuhadi memberikan arahan kepada peserta yang memadati lapangan dari atas panggung meminta para orang tua yang membawa anak dibawah umur untuk di tinggal dirumah.
“Kita tidak mengundang anak-anak dalam kampanye ini. Silahkan anaknya ditinggal dirumah bagi orang tua yang mau melihat konser Via Vallen atau anak-anak yang menggunakan atribut Arinal-Nunik silakahkan di lepas, atau jadikan sebagai penutup kepala saja,” kata Yuhadi.
Namun, anak-anak itu tampak antusias ikut kampanye Arinal-Nunik untuk melihat Via Vallen. Diantara anak-anak tersebut terlihat bersorak sambil melambaikan salam tiga jari. Ada juga yang menggunakan kaos paslon tiga ini sebagai penutup kepala. (IH/TM/SP/RF)