Bak Pelatih Kak Mus Jadi Tersangka KPK

Kak Mustafa

 

BANDARLAMPUNG LAMPUNGSEGALOW – Mustafa bak pelatih diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

Oleh karena itu Kak Mus sapaan akrab dari Cagub Mustofa ini pun ditetapkan tersangka pemberi suap pinjaman APBD Lampung Tengah 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tiga orang lainnya, Jumat (16/2/2018).

KPK menduga pemberian suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

“MUS secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).

Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT. SMI.

Diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.

KPK menduga Mustafa memberi suap agar anggota DPRD menandatangani pernyataan tanda persetujuan pinjaman itu.

KPK juga mengamankan uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta.

Mustafa sudah ditahan KPK di rutan di belakang gedung Merah-Putih, kantor utama KPK (K4). Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

“Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4,” sebut Syarif.

Mustafa disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *