Banjir Rusak 405 Ha Sawah di Tanggamus

Banjir Rusak 405 Ha Sawah di Tanggamus

KOTAAGUNG LAMPUNG SEGALOW –  Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Tanggamus Djoko Prabowo mengungkapkan 405 hektare sawah rusak akibat banjir yang melanda tiga kecamatan (Wonosobo, Bandarnegrisemuong, dan Semaka) pada Rabu (4/4/2018) lalu.

“Dari hasil tinjauan dampak terparah terjadi di Kecamatan Semaka dan Wonosobo. Sedangkan di Bandarnegerisemong untuk sawah pertanian tidak terlalu parah dampaknya,” terang Djoko Prabowo, mendampingi Kepala PTPH Tanggamus Soni Isnaini, Rabu (11/4/2018).

Di Semaka terdapat 305 hektare. Di dalamnya sawah yang mengalami puso 6,5 hektare dengan taksiran kerugian Rp53,3 juta. “Usia tanaman padi yang terkena banjir sudah 70 hari. Di sini yang terparah dan terluas,” ungkapnya.

Lebih lanjut joko mengatakan Kemudian untuk Kecamatan Wonosobo, sawah tanaman padi yang terkena banjir 100 hektare. Di dalamnya rusak berat satu hektar dengan kerugian Rp3,5 juta. Untuk di kecamatan ini tanaman padi belum diputuskan puso hanya rusak berat. Usia tanamanya antara 30-40 hari.

Selain padi, ada tanaman cabai yang terkena banjir. Luasnya mencapi 0,75 hektar dan langsung mengalami kerusakan berat. Kerugian dari tanaman cabai sekitar Rp28,1 juta. Untuk usia tanaman antara 70 sampai 95 hari atau saat usia tanaman menjelang panen.

“Joko mengaku, Untuk memutuskan tanaman padi bisa terdampak harus mengamati antara tiga sampai lima hari jika terendam. Sebab kalau hanya sehari terendam tanaman masih bisa hidup. Kecuali kalau tanaman yang terkena lumpur dan seluruhnya tertutup maka bisa langsung putuskan itu rusak,” ujar Djoko.

Baca Juga:   Kapolres Tanggamus Pimpin Rakor Lebaran

Seluruh tanaman padi yang terkena banjir, hanya di Semaka diasuransikan ke Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Sebab hanya petani di Semaka yang mendaftarkan asuransi pada musim ini. Sedangkan di Wonosobo tidak.

“Sekarang kami masih tunggu hasil verifikasi dari UPT di Semaka untuk diajukan ke asuransi. Imbauan kami petani aktif asuransikan tanamannya saat masa tanam mencegah kejadian bencana alam atau lainnya yang berdampak pada tanaman pertanian,” jelasnya.

Pertanggungan asuransinya sekitar Rp6 juta perhektar permusim. Meskipun tidak seberapa besar, tapi sudah bisa membantu penanaman baru. Kemudian dilihat dari segi premi asuransi juga kecil yakni Rp36 ribu perhektar permusim.

Dalam hal ini sebenarnya premi Rp180 ribu, tapi pemerintah ikut menanggung beban premi sebagai bentuk bantuan. AUTP sendiri dari Jaringan Asuransi Indonesia yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian.

Untuk menjadi peserta asuransi persyaratannya petani pemilik atau petani penggarap memiliki lahan garapan minimal dua hektare. Luasan itu dalam satu hamparan, atau satu jaringan irigasi.

Kemudian menjadi anggota kelompok tani dan di bawah pembinaan penyuluhan pertanian. Selain itu tanaman yang ditanam berupa padi, sedangkan tanaman selingan meski ditanam di sawah tidak ditanggung.

Usia tanaman minimal 10 hari, tingkat kerusakan lebih dari 75 persen dan luas kerusakan minimal 75 persen dari dua hektare dalam satu kali penanaman. (SB/CD)

KOTAAGUNG –  Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Tanggamus Djoko Prabowo mengungkapkan 405 hektare sawah rusak akibat banjir yang melanda tiga kecamatan (Wonosobo, Bandarnegrisemuong, dan Semaka) pada Rabu (4/4/2018) lalu.

Baca Juga:   Banjir Hampiri Rumah Warga Penengahan Bandar Lampung

“Dari hasil tinjauan dampak terparah terjadi di Kecamatan Semaka dan Wonosobo. Sedangkan di Bandarnegerisemong untuk sawah pertanian tidak terlalu parah dampaknya,” terang Djoko Prabowo, mendampingi Kepala PTPH Tanggamus Soni Isnaini, Rabu (11/4/2018).

Di Semaka terdapat 305 hektare. Di dalamnya sawah yang mengalami puso 6,5 hektare dengan taksiran kerugian Rp53,3 juta. “Usia tanaman padi yang terkena banjir sudah 70 hari. Di sini yang terparah dan terluas,” ungkapnya.

Lebih lanjut joko mengatakan Kemudian untuk Kecamatan Wonosobo, sawah tanaman padi yang terkena banjir 100 hektare. Di dalamnya rusak berat satu hektar dengan kerugian Rp3,5 juta. Untuk di kecamatan ini tanaman padi belum diputuskan puso hanya rusak berat. Usia tanamanya antara 30-40 hari.

Selain padi, ada tanaman cabai yang terkena banjir. Luasnya mencapi 0,75 hektar dan langsung mengalami kerusakan berat. Kerugian dari tanaman cabai sekitar Rp28,1 juta. Untuk usia tanaman antara 70 sampai 95 hari atau saat usia tanaman menjelang panen.

“Joko mengaku, Untuk memutuskan tanaman padi bisa terdampak harus mengamati antara tiga sampai lima hari jika terendam. Sebab kalau hanya sehari terendam tanaman masih bisa hidup. Kecuali kalau tanaman yang terkena lumpur dan seluruhnya tertutup maka bisa langsung putuskan itu rusak,” ujar Djoko.

Baca Juga:   Eva Antisipasi Banjir

Seluruh tanaman padi yang terkena banjir, hanya di Semaka diasuransikan ke Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Sebab hanya petani di Semaka yang mendaftarkan asuransi pada musim ini. Sedangkan di Wonosobo tidak.

“Sekarang kami masih tunggu hasil verifikasi dari UPT di Semaka untuk diajukan ke asuransi. Imbauan kami petani aktif asuransikan tanamannya saat masa tanam mencegah kejadian bencana alam atau lainnya yang berdampak pada tanaman pertanian,” jelasnya.

Pertanggungan asuransinya sekitar Rp6 juta perhektar permusim. Meskipun tidak seberapa besar, tapi sudah bisa membantu penanaman baru. Kemudian dilihat dari segi premi asuransi juga kecil yakni Rp36 ribu perhektar permusim.

Dalam hal ini sebenarnya premi Rp180 ribu, tapi pemerintah ikut menanggung beban premi sebagai bentuk bantuan. AUTP sendiri dari Jaringan Asuransi Indonesia yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian.

Untuk menjadi peserta asuransi persyaratannya petani pemilik atau petani penggarap memiliki lahan garapan minimal dua hektare. Luasan itu dalam satu hamparan, atau satu jaringan irigasi.

Kemudian menjadi anggota kelompok tani dan di bawah pembinaan penyuluhan pertanian. Selain itu tanaman yang ditanam berupa padi, sedangkan tanaman selingan meski ditanam di sawah tidak ditanggung.

Usia tanaman minimal 10 hari, tingkat kerusakan lebih dari 75 persen dan luas kerusakan minimal 75 persen dari dua hektare dalam satu kali penanaman. (SB/CD/RF)

 546 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan