Bapenda Telodor Rp5 M Berkabut

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Tulangbawang I Nyoman Sutarmawan.

MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Piutang pajak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Tulangbawang senilai Rp5 miliar, antara 2014-2017, untuk pemasukan asli daerah (PAD) sepertinya berkabut. Keteledoran itu sepertinya bermuara pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

“Kami sedang berkonsentrasi untuk menyelesaikan seluruh piutang PBB-P2. Kami akan bentuk tim dan optimalisasi PAD. Mungkin dalam waktu dekat akan turun mendatanggi seluruh masyarakat yang nunggak. Soal siapa yang menunggak saya tidak punya kewenangan membeberkan wajib pajak (WP) di kampung dan kecamatan mana saja yang tidak taat pajak. Yang berhak kepala Badan. Tapi, jika diberi izin saya siap beberkan semuanya,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang I Nyoman Sutarmawan, Selasa (8/5/2018).

Murka

Sebelumnya Bupati Tulangbawang Winarti murka. Pasalnya, kinerja Bapenda dinilai tidak mampu menerapkan sistem penagihan PBB-P2. “Dalam kurun 3 tahun antara 2014-2017 PAD dari sektor PBB-P2 selalu minim bahkan terhutang. Belum ada laporan resmi. Apakah wajib pajak yang tidak membayar, nunggak, atau nyangkut di oknum? Tetapi, kok bisa terjadi selama itu? Kenapa didiamkan? Mestinya ini tidak terjadi jika pada tahun pertama langsung diambil langkah tegas,” ujar Winarti, Minggu (6/5/2018).

Menurut Winarti, untuk mencapai PAD melebihi dari target yang ditentukan Bapenda harus memiliki sebuah perencanaan, serta melakukan lintas komunikasi dan koordinasi dengan seluruh aparatur kampung, kelurahan, dan kecamatan se-Tulangbawang. Bahkan dengan para penegak hukum.

Hal tersebut, lanjut Winarti, untuk mempermudah rentang kendali, serta meminimalisir berbagai persoalan -persoalan terkait dengan jenis maupun wajib pajak.

“PAD kita hanya ditargetkan pada kisaran Rp60 miliar, sangat minim. Jika hanya mengandalkan PAD untuk melaksanakan pembangunan, maka saya selalu berupaya melakukan berbagai terobosan. Komunikasikan dengan berbagai kementerian di pusat agar apapun program bisa diboyong ke Tulangbawang,” tandasnya.

Untuk itu Winarti mengingatkan agar Bapenda tahun ini lebih optimal dalam melaksanakan kerja meningkatkan PAD sebab apabila dalam tahun tidak mampu untuk mencapai dan menaikannya jangan salahkan dirinya bila mengambil langkah evaluasi kinerja terhadap seluruh pegawai Bapenda.

“Saya tidak ingin 2018 ada piutang PBB-P2. Bapenda harus tegas bisa membentuk tim dan  mengikutsertakan penegak hukum agar tahu nyangkut dimana uang pajak tersebut. Saya sudah hampir enam bulan memberikan kesempatan kepada kalian untuk bekerja. Jadi, masih ada waktu untuk berbenah jika benar-benar ingin membangun Tulangbawang,”pungkasnya.

Belum ada respon apapun dari pihak Bappeda soal tudingan ketidakmampuan itu.

Data

Merespon kemarahan bupati itu, I Nyoman Sutarmawan malah menuding seluruh aparatur kampung (pamong) terindikasi menggelapkan data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Akibatnya, pemasukan asli daerah (PAD) diasumsikan menguap Rp5 miliar.

Di Tulangbawang terdapat 147 kampung dan empat kelurahan pada  15 kecamatan. Mereka disebut tidak mengembalikan sisa data yang dimaksud.

“Semua aparatur kampung yang bertugas menagih PBB-P2 tidak setor balik sisa SPP. Yang terparah adalah wilayah Kecamatan Menggala,” tandas I Nyoman Sutarmawan, Senin (7/5/2018).

Klarifikasi

Namun, alasannya itu malah menjadikan Bapenda sepertinya makin terpojok. I Nyoman Sutarmawan kini menuding jika masyarakatlah yang salah dan tidak mengerti aturan sebab masyarakat  belum sepenuhnya taat membayar pajak.

Menurut Nyoman, dirinya tidak pernah katakan kepada media jika piutang PBB-P2 diakibatkan oleh pamong yang tidak setorkan balik sisa SPPT PBB-P2  kepada Bapenda.

“Berita kemarin itu salah. Saya tidak pernah keluarkan statemen bermaksud menyudutkan aparatur atau pamong kampung terkait menguapnya uang PBB-P2 tahun 2014-2017 sebesar Rp5 miliar. Omongan tersebut tidak pernah saya ucapkan. Ini harus diklarifikasi,” tandas I Nyoman Sutarmawan, Selasa (8/5/2018).

Dijelaskan Nyoman, terjadinya piutang pajak disebabkan oleh ketidakmengertiannya masyarakat Tulangbawang tentang kewajiban membantu pemerintah dengan taat membayar pajak dan beberapa faktor lainya seperti  pemekaran kampung, pindah domisili, dan double SPPT.

“Jadi, bukan pamong yang salah. Itu murni kesalahan wajib pajak atau masyarakat yang tidak taat pajak. Pamong adalah mitra kerja kami dalam penagihan PBB-P2 gak mungkin mereka yang salah. Itu memang salah masyarakat,” cetusnya.(MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *