BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW.CO.ID- Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rabu (10/11).
Hadir sebagai dengan Narasumber Erwin Prima Rinaldo yang merupakan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung dan Yahnu Wiguno Sanyoto yang merupakan Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dalam penyampaiannya Erwin Prima Rinaldo memaparkan refleksi penanganan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020. “Melalui refleksi ini saya berharap akan adanya pemikiran dan gagasan penguatan implementasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu,” kata dia.
Pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Lampung pada 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 terdapat temuan sebanyak 367 dan laporan sebanyak 71.
” Dengan total 438 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 pelanggaran pidana Pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran,” ungkap dia.
Erwin menambahkan mekanisme penanganan pelanggaran dilaksanakan secara tertutup yang hasilnya dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi dan mekanisme penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara terbuka seperti sidang Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi minimal terjadi di 50% + 1 wilayah yang melaksanakan Pilkada hasilnya dikeluarkan dalam bentuk keputusan.
Selanjutnya, Narasumber Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan di Kota Bandar Lampung pada Pilkada tahun 2020 terdapat 130 Temuan dan 12 laporan yang penangananya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
“Yang berdasarkan jenis dugaan pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan sebanyak 119, pelanggaran Pidana Pemilihan sebanyak 1, Pelanggaran Hukum Lainnya sebanyak 6, dan Pelanggaran Kode Etik Penyelelnggara Pemilu sebanyak 2, Kecamatan Way Halim menjadi kecamatan terbanyak dalam menemukan dugaan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 lalu,” jelas dia.
Yahnu juga menjelaskan hambatan yang terjadi pada Pilkada Tahun 2020 antara lain tingkat pemahaman SDM Pengawas Pemilihan tidak merata, kurang kooperatifnya terlapor untuk memenuhi undangan klarifikasi, perubahan aturan penanganan pelanggaran di waktu tahapan, rekomendasi penegakkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tempat dan dalam waktu singkat dikeluarkan melalui surat tertulis di tempat.
“Terlalu banyaknya kegiatan peningkatan kapasitas SDM baik di tingkat kota maupun kecamatan yang terjadi pada tahapan, kebijakan rotasi jabatan yang bersifat tentatife padaunsur Gakkumdu Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan koordinasi menjadi kurang optimal,” ucap dia.
Yahnu berharap hasil dari eksaminasi publik ini agar stakeholder dapat memahami hambatan dan capaian Bawaslu Kota Bandar Lampung pada Pilkada Tahun 2020 sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi untuk proyeksi pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. (Din/AA)
469 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses