BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk mengadvokasi anggota Panwascam Ngambur Hipzon pasca dilaporkan oleh Zaidi selaku Kordinator Saksi TPS Wilayah Bengkunat ke Polda Lampung pada Selasa (29/5).
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengambil langkah hukum. Yang jelas kami melakukan usaha pembelaan,”Kata Komisioner Panwaskab Pesibar Abdul Kodrat, Rabu (30/5/2018).
Bawaslu Lampung juga menurut Kodrat sudah melakukan supervisi sebagai bentuk upaya pembelaan.”Jadi langkah hukum ini masih akan dikaji oleh Bawaslu provinsi,” ucapnya.
Pelaporan itu juga, menurut Kodrat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
”Bayangkan jika Panwaskab, Panwascam atau bahkan Bawaslu sendiri dalam melakukan tugas pengawasan pilkada yang dilindungi oleh Undang – Undang (UU) kemudian tidak bisa menyebarkan ke media dengan info yang terang, lalu apa kami ini,”tegasnya (TM)
765 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses