BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan memonitor perkembangan tindaklanjut dari Panwaslu Pringsewu terkait penanganan dugaan pelanggaran kampanye dari tim pemenangan paslon nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dengan melibatkan kepala pekon Tanggamus dan Pesawaran di hotel Balon Kuring setempat.
“Bawaslu Lampung memonitor dan supervisi,” kata Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, Rabu (16/5).
Saat ini, permasalahan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut tiga itu sedang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Pringsewu. ”Panwas Pringsewu yang sedang melakukan tindaklanjut terkait hal tersebut. Permasalahan ini sama seperti selebaran di Lampung Timur beberapa waktu lalu,”ujarnya.
Sebelumnya, Panwaslu kabupaten Pringsewu membubarkan adanya dugaan kampanye liar dengan melibatkan kepala pekon Tanggamus yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di Hotel Balong Kuring, Selasa (15/5/2018).
“Kami hanya menyampaikan visi dan misi dari calon gubernur nomor urut 3 saja, terkait kampanye satu desa/pekon, satu ambulance,” kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan juga Anggota dari Fraksi Golkar Salamun sambil mengajar genggamnya teleponnya.
Akhirnya pertemuan yang sarat dengan dugaan kampanye dan tanpa tanpa memiliki izin tersebut, dibubarkan oleh Panwaslu Pringsewu. Panwaskab pun menggelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan tim pemenang paslon nomor urut 3 tersebut.(NN)