BANDAR LAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sudah memproses lima dugaan pelanggaran pemilu. Kelima pelanggaran ini terindikasi pelanggaran untuk calon gubernur nomor urut 2 dan 4 hingga saat ini memasuki pekan kedua masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018, Rabu (28/2).
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan mereka masih mengaji laporan dan temuan pelanggaran ini. Dimana lima dugaan pelanggaran yang ditangani yakni adanya gudang beras di Pringsewu (tidak ada tanda APK atau stiker calon), temuan beras dan kalender paslon nomor 4 di Pesawaran, ketiga dugaan kampanye di tempat ibadah pengajian Rakhmad Hidayat di Metro, Paslon melibatkan camat dalam kegiatan kampanye di Metro (pengajian Mamah Dedeh) dan terakhir Camat hadir disalah satu acara paslon nomor 4.
Mengenai adanya dugaan bagi-bagi susu di Kabupaten Lampung Tengah, Khoir mengatakan mereka masih mengaji lebih jauh.
“Terkait masih sumir apakah dibagi sebelum atau sesudah penetapan. Saya udah perintah panwas setempat untuk ditelusuri,” ujar Khoir.
Dalam melakukan penanganan pelanggaran, kata Khoir mereka melihat perkara secara objektif. Demikian pula dalam kasus temuan susu di Lampung tengah yang ia sebut masih sumir. “Sumir dalam artian belum jelas siapa yang membagikan,” tegasnya. (RA)