Bawaslu Tertibkan APK Cagub No 2 3 4

BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur – wakil gubernur (Cagub-Cawagub))  nomor urut 2, 3, dan 4, yang terpasang liar pada beberapa titik di Bandarlampung.

“Kita menyerukan pasangan calon untuk tertib dan memberi contoh yang baik,” kata Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iskardo P. Panggar, Kamis (12/4/2018).

Sebagai sosok calon pemimpin, semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat pada aturan yang sudah ditetapkan dan jangan banyak melanggar ketentuan.

“Masyarakat sendiri yang akan menilai sosok calon pemimpin yang tertib dan hobby melanggar. Pelanggaran ya pelanggaran, apapun sanksinya, ketaatan terhadap aturan adalah ciri teladan yang baik. Jadi, ya harus ditegakan,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban APK liar di perempatan lampu merah Way Halim, Jl. Sultan Agung dan Jln. Zainal Abidin Pagaralam, Kedaton.

Dalam penertiban APK liar itu, pihaknya tidak menemukan pelanggaran untuk paslon nomor urut satu tersebut. “Kita bersama PolPP lakukan penertiban APK liar milik paslon nomor urut 2, 3 dan 4 dengan langsung menurunkan dan di bawa ke kantor Panwas,” pungkasnya.(TM/RF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *