WAYKANAN, LAMPUNG SEGALOW – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor tertangkap Tim Tekab 308 Polres WayKanan yang di warnai kejadian baku tembak. Karena para pelaku melakukan perlawanan polisi pun menembak kaki kiri pelaku. Minggu (01/04)
Pelaku begal yaitu GT (24 ) warga Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan SN als. Borin (24) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK menerangkan aksi para pelaku terungkap atas laporan korban Aji Sadewa.
“Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi, pada Sabtu (24/03) lalu, sekitar pukul 20.34 sewaktu dalam perjalan pulang, di tengah jalan dihadang oleh tiga orang laki-laki yang tidak di kenal, langsung mengancaman dengan menodong senpi dan senjata tajam, meminta barang Sepeda Motor milik korban, karena merasa terancam korban menyerahkan sepeda motor yang dibawa korban, dari kejadian itu korban langsung mengadukan ke Polres Way Kanan“, jelasnya.
Petugas yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi untuk mencari petunjuk keberadan pelaku.
Sementara itu, pada Minggu (01/04), sekitar pukul 03.00, Tekab 308 Satreskrim mendapat informasi, bahwa sepeda motor hasil Curas, dijual di Baradatu yang diduga sebagai pelaku penadah inisial HR, dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim dan KBO Reskrim menuju rumah kediaman HR di Kampung Setia Negara Baradatu dan langsung mengamakan pelaku HR tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dilokasi, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepada motor Vixon warna hitam tanpa plat milik korban dan menurut keterangan dari HR kendaraan, Ia dapatkan dari pelaku GT yang tinggal Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu,” sambung Yuda.
“Menadapat keterangan dari HR,” Team 308 melakukan pengembangan dikediaman pelaku GT, namun saat penyergapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senpi rakitan, terjadilah baku tembak antara pelaku dan petugas, tembakan peringatan pun tidak menyurutkan niat pelaku untuk menyerah sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mengenai pada kaki kiri pelaku,” ungkapnya
Berdasarkan pengakuan pelaku GT melakukan curas tidak sendiri bersama SB dan YG, ditempat terpisah akhirnya pelaku SB berhasil diamanakan saat berada dirumah kakaknya di Bandar Kasih Sopoyono Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan tanpa perlawanan berikut berikut satu bilah Sajam jenis golok, namun ketika petugas akan meringkus YG tidak berada dirumah, kini YG telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) melainkan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda revo warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan curas.
“Pelaku yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.” terangnya.
Akibat perbuatan Pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan Untuk pelaku penadah atau pembeli hasil Curian dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Way Kanan. (Kt/Rf)
1,211 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses