BPJS Akui Bayar Denda RS

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dampak dari devisitnya anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadikan numpuknya hutang akibat pembayaran denda hutang kepada sejumlah rumah sakit (RS).

Kepala Bidang (Kabid) PMP BPJS Bandarlampung, Edi mengatakan, akibat devisitnya anggaran bahkan BPJS Kesehatan pernah membayarkan denda kepada RS sebesar Rp70 juta.

“Berdasarkan data kita (BPJS) pernah membayar denda kepada RS sebesar Rp70 juta,” katanya, Minggu (7/10).

Lanjut Edi, perhitungan denda sendiri yang dikenakan rumah sakit kepada BPJS berupa hitungan per mil per 100 hari.

“Hitungannya per mil 1/1.000 per 100 hari. Oleh karena itu, untuk hitungan denda kita juga memakai data karena kita juga diaudit sama BPK,” ujarnya. (adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *