BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rajabasa, Bandarlampung, mengaku kesulitan untuk melakukan rujukan bagi napi yang mengalami gangguan jiwa.
Napi yang mengalami gangguan jiwa sulit dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) lantaran adanya perubahan fasilitas dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sujonggo melalui Staf Perawatan Napi, Any membeberkan, perubahan atas Fasilitas Kesehatan (Faskes) tersebut berlangsung sejak tahun 2014. Sebelumnya, semua para napi dirujuk menggunakan fasilitas Jamkesmas.
“Perlu diketahui rujukan Jamkesmas ini tidak hanya ke RSJ saja tapi bisa ke semua rumah sakit. Dan sayangnya semenjak ada perubahan ini, kami agak kesulitan melakukan rujukan,” ujarnya, Kamis (11/10).
Lanjut Any, sebelumnya berjalan lancar lantaran napi tetap bisa dirujuk meskipun tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Rujukan napi, sambung Any, cukup berdasarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa antara Kementriam Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan MoU yang menyatakan bahwa napi tersebut adalah napi kelas I, Rajabasa.
“Sekarang semenjak pakai BPJS harus perlu KTP dan KK. Disinilah kesulitannya lantaran mereka tidak mempunyai itu, kalau punya pun mungkin sudah hilang semasa mereka menjalani proses hukum di luar. Kami pernah berusaha mengajukan agar mereka bisa tercover ke BPJS namun tetap sulit karena KK dan KTP sulit terbit. Kalau kita yang mengeluarkan sulit, karena hukumannya macem-macem dan faktor keamannnya juga, tapi kalaupun mereka yang kesini mentok di birokrasi,” terangnya. (adm/rf)
788 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses