BRI-KPKNL Tambah Terpojok

Kantor BRI Tanjungkarang.

 

BANDAR LAMPUNG – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjung Karang semakin terpojok dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penggugat Direktur PT Citra Andalas Utama (CAU) Syamsul Arifin terhadap BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, terkait membengkaknya tagihan pinjaman dari Rp1,2 miliar menjadi Rp28,6 miliar.

Pada sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, yang diketuai Riza Fauzi, Rabu (24/1/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Depri Liber Sonata, dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tanjung Karang, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum perdata.

“BRI sudah melakukan kelalaian karena tidak menjalankan prinsip duty of care (kewajiban berhati-hati) kepada setiap orang yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabahnya,” kata Depri.

Kuasa hukum BRI Harley menyatakan sudah meralat tagihan Rp28,6 miliar kepada penggugat yang dikeluarkan BRI pada 8 Desember 2015 lalu, tapi pernyataan tersebut justru menjadi bumerang, dalam sidang tersbut.

“Pernyataan ralat justeru membuktikan bahwa BRI pernah salah dan telah memperbaikinya. Bank mutlak memegang prinsip kehati-hatian. Jadi, dalam hal ini sudah tidak perlu dibuktikan karena sudah terbukti mereka melakukan kesalahan,” kata Depri.

Dia mencontohkan, jika kelalaian tersebut terjadi pada perusahaan yang sudah go public atau masuk ke dalam bursa saham, maka kerugian yang diderita sangat jelas karena mayoritas pemilik saham akan menarik.

Kini, lanjut Depri, pihak penggugat tinggal membuktikan kerugian yang diderita sejak surat penagihan itu keluar sampai ralat tersebut disampaikan.

Kuasa Hukum Penggugat Liswar Mahdi mengatakan keterangan saksi ahli telah menguatkan dalil-dalil gugatan. “Apa yang disampaikan saksi ahli tadi bahwa benar telah terjadi kelalaian pihak Bank dan debitur (penggugat) berhak mengajukan gugatan,” kata Liswar, usai sidang.

Selanjutnya, kata Liswar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan gugatan seadil-adilnya.  “Kami akan mematuhi keputusan majelis hakim nantinya,” kata KMS Herman, kuasa hukum penggugat lainnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *