BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (8/4) – Ditengah wabah pandemi virus corona banyak polemik yang terjadi di kalangan masyarakat terkait penangguhan cicilan kredit, bank ataupun non bank. Menyikapi hal ini Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN angkat bicara terkait penagihan yang dilakukan oleh pihak BTPN Syariah kepada masyarakat, Rabu (8/7/2020).
” Ya gak bisa, itu kan harus ngikut. Apalagi BTPN Syariah itu Badan usaha Milik Negara (BUMN), ” tegasnya Herman HN.
Saat ditemui lampungsegalow.co.id, Herman menuturkan jikalau mereka berdalih penangguhan itu hanya diberikan kepada pasien atau penderita covid 19, maka saya intruksikan untuk mengikuti langkah yang sudah di intruksikan presiden.
” Kalau gini nanti di marah presiden. Semua harus ikutin presiden kalau intruksi dia sudah begitu harus kita ikuti karena presiden adalah adalah yang tertinggi di negara RI, ” jelasnya.
Orang nomor satu di kota tapis berseri ini juga akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak mengikuti intruksi presiden.
” Ya kita akan buat surat ke presiden, berati intruksi presiden tidak diindahkan oleh Badan Usaha Milik Negara. Saya kan melanjutkan apa yang sudah diintruksika oleh presiden, presiden juga sudah ngomong kemana-mana melalui televisi, ” imbaunya. (din/rf)