MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Bupati Tulangbawang Winarti sepertinya tak berkenan lagi dengan MD, salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wanita setempat. Tersiar kabar yang bersangkutan diberhentikan dan SK perpanjangan tugasnya tak diperpanjang. Tapi, dugaan tersebut dibantah pihak terkait.
“Saya belum tahu kabar itu karena sampai sekarang suratnya belum diberikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) pada kami. Dan, tak ada satupun anggota PolPP yang mendapatkan SK terbaru. Sehingga, sampai sekarang tak ada yang mendapatkan gaji,” kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Tulangbawang Halik Syahril, Kamis (26/4/2018).
Menurut Halik Syahril, dahulunya MD ditugaskan untuk menjaga Winarti saat masih menjadi Ketua DPRD Tulangbawang. Selanjutnya dia bertindak sebagai ajudan bupati. “Sampai sekarang masih kok. Jadi, soal keluar atau tidaknya SK MD untuk terus bertugas silakan tanya pihak wewenang,” tandasnya.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Plt BKPP Tulangbawang Syahril. Dirinya tidak mengetahui ada tidaknya nama MD dalam perpanjangan SK bupati. Tapi, suratnya sudah ditandatangani Bupati.
“Soal nama saya gak hafal. Tanya saja dengan Halik Syahril. Bliau yang lebih faham. Tapi, perlu diketahui SK sudah clear. Siapapun nama-nama yang diajukan oleh satker semuanya diakomodir. Jika nama MD tidak ada mungkin tidak diajukan oleh Satker,” kata Syahril.
Secara umum Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Disamping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010.(MR)