BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dengan modus akan dinikahi, terdakwa asal Panjang Bandarlampung ini, tega mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur.
Mirisnya lagi, terdakwa bernama Julian Afandi (26) ini tega mencabuli kekasihnya sebanyak 4 kali dengan waktu berturut-turut di kediamannya sendiri.
Atas perbuatannya itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Dalam perkara itu, terdakwa di dakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UUD No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (1).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri mengatakan, perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Januari 2017 Pukul 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa datang kekediaman korban dan mengajak korban dengan alasan akan memakan bakso.
“Bukannya makan bakso, terdakwa mengajak kekasihnya ke rumahnya dan melakukan perbuatan tersebut dengan diimingi akan dinikahi,” ujarnya, Selasa (4/9).
Tak sampai disitu, perbuatan tersebut kembali berulang pada Rabu tanggal 25 Januari 2017. Saat itu, terdakwa meminta izin kepada keluarga korban untuk mengajaknya main.
“Terdakwa membawanya kerumahnya dan melakukan perbuatan itu lagi. Mirisnya perbuatan itu terulang pada 2 hari selanjutnya,” jelasnya. (adm/rf)
738 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses