BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Julian Afandi, terdakwa pencabulan anak di bawah umur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (9/10).
Sidang dengan agenda putusan tersebut menjatuhkan terdakwa dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
“Menjatuhkan dan meminta agar terdakwa ditahan selama 8 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Nirmala Dewita, Selasa (8/10).
Putusan tersebut berdasarkan Pasal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1).
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan tersebut di lakukan pada tanggal 23 Januari 2017 di rumah terdakwa. Terdakwa mengajak berhubungan badan dengan iming-iming bakal menikahi korban jika hamil.
“Perbuatan itu terulang kembali pada tanggal 25 Januari 2017, dengan lokasi perbuatan di rumah terdakwa,” ujarnya. (adm/rf)