BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (1/5) – Saksi Partai Golkar, Abastami Fahrizal bersama Caleg Darmawita fraksi partai Golkar mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung melakukan hitung ulang dapil 5 yang meliputi Panjang, Bumiwaras dan Kedamaian di pileg 17 April 2019 lalu, Selasa (30/4/2019)
Hal ini dikarenakan adanya indikasi penggelembungan suara yang berdampak menguntungkan calon legislatif (caleg) lainnya.
” Kami meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan, bila perlu hitung ulang di TPS yang diindikasi adanya kecurangan penggelembungan suara, ” katanya.
Menurut Abastami Fahrizal, berdasarkan hasil hitung ulang di kelurahan Way Lunik, Panjang, terdapat penggelembungan suara di beberapa TPS tersebut. Serta saat kejadian, pihak yang merasa di rugikan Ny. Darmawita sempat meminta kepada pihak pelaksana dan panwas untuk membuka semua kotak namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan.
Ia mencontohkan, di Kecamatan Panjang Kelurahan Way lunik, surat suara milik Ny Darmawita di TPS 8 terdapat selisih 65 suara. Jika sebelumnya salah satu caleg, partai Golkar itu mendapat 185 suara. Tetapi setelah dihitung ulang mendapat 120 suara.
Kemudian, TPS 9 terdapat selisih 6 suara. Selanjutnya, TPS 17 selisih 2 suara dan TPS 18 itu adanya selisih 1 suara dan indikasi lain terjadi di tps 14 selisih 20 suara.
“Jadi ada sekitar 90 an penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu Caleg dari partai Golkar lainnya, ” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya temuan ini, maka tidak menutup kemungkinan adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS lain untuk kepentingan pribadi dibanding kepentingan partai dan perlunya dilakukan penghitungan ulang.
“Jangan sampai ada istilah perampokan suara. Kalau yang seperti ini dibiarkan, maka ini menjadi niatan kurang baik saat menjadi wakil rakyat kedepannya dan pesta demokrasi tidak berjalan dengan baik, ” pungkasnya.
Rencananya pihak yang dirugikan Caleg dari fraksi Golkar, Ny. Darmawita akan menempuh langkah-langkah hukum dalam penyelesaian masalah ini. (din/rf)